kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh sodorkan draf baru aturan pekerja alih daya


Rabu, 07 November 2012 / 07:30 WIB
Buruh sodorkan draf baru aturan pekerja alih daya
ILUSTRASI. Paimon bagi-bagi hadiah! Berikut cara mendapatkan redeem code Genshin Impact Twitch


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Beleid baru sistem alih daya alias outsourcing masih terkatung-katung lantaran belum juga diterbitkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pembahasannya masih berlangsung alot.  Perkembangan terakhir, serikat buruh menyodorkan draf baru yang berisi 18 pasal kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

Mudhofir, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) bilang, pengajuan draf beleid  alih daya versi buruh sebagai bentuk penolakan terhadap rancangan Permenakertrans yang bertajuk Syarat-Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. "Kami menolak karena masih mencantumkan pasal yang memberikan peluang penambahan jasa outsourcing selain lima bidang usaha," katanya, kemarin.

Padahal, Menakertrans Muhaimin Iskandar saat bertemu dengan pimpinan serikat kerja sudah sepakat hanya lima bidang pekerjaan yang boleh dialihdayakan yakni cleaning service, katering, sekuriti, sopir dan jasa tambang migas. Anehnya, saat draf beleid tersebut akan diteken, isinya ternyata masih sama dengan draf yang lama.

Itu sebabnya, Subiyanto Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menambahkan, dalam draf aturan outsourcing versi buruh mencantumkan beberapa ketentuan baru. Pertama, harus ada jaminan kemampuan keuangan perusahaan penyedia tenaga kerja dengan  minimal memiliki deposit Rp 10 miliar.

Kedua, tidak memasukkan ketentuan mengenai alur pekerjaan pokok dengan penunjang di permenakertrans, karena sudah ada di UU Ketenagakerjaan. "Sehingga tak perlu diatur lagi dalam peraturan menteri," jelas Subiyanto.
Ketiga, buruh mengusulkan masa transisi kebijakan baru itu cukup satu bulan sampai tiga bulan. Buruh menolak usulan pemerintah yang menetapkan masa transisi selama enam bulan sampai satu tahun.

Tapi, usulan buruh itu tak semuanya dipertimbangkan pemerintah. Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemnakertrans mengungkapkan, pemerintah hanya akan mempertimbangkan usulan soal pembatasan jasa outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan saja.

Usulan buruh lain, sulit ditampung pemerintah. Misal, usulan jaminan deposit bagi perusahaan outsourcing, Sunarno menilai, tidak  bisa diakomodasi karena tak ada landasan hukumnya dalam UU. "UU Ketenagakerjaan tidak mengamanatkan adanya deposit bagi perusahaan outsourcing sehingga poin tersebut tidak perlu," tandasnya.

Pemerintah juga menolak tuntutan buruh agar menghilangkan ketentuan alur pekerjaan pokok dan penunjang di perusahaan. Begitu pula ketentuan masa transisi beleid ini, pemerintah bersikukuh tetap enam bulan sampai satu tahun.

Kapan aturan baru ini akan ditetapkan, Sunarno belum bisa memastikan. "Tapi yang jelas tidak ada lagi pembahasan," imbuhnya.
Sofyan Wanandi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai,  negosiasi buruh dengan pemerintah sudah melanggar kesepakatan Tripartit Nasional. "Aturan yang ada jelas, peraturan menteri harus melalui usulan tripartit bukan dari salah satu pihak," tegasnya.          n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×