kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

ABADI menolak aturan outsourcing


Jumat, 09 November 2012 / 19:55 WIB
ABADI menolak aturan outsourcing
ILUSTRASI. Beberapa faktor bisa jadi penyebab asam lambung.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can

JAKARTA. Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang sistem outsourcing. ABADI menilai aturan yang hanya memperbolehkan sistem outsourcing bagi lima bidang pekerjaan akan menyebabkan banyak perusahaan kolaps.

Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo mengklaim jumlah perusahaan outsourcing di lima bidang pekerjaan itu hanya 5%-10% dari total perusahaan outsourcing yang ada. Sehingga, dia mengatakan, bila aturan tersebut diterapkan ada banyak perusahaan yang gulung tikar.  "Akan ada ribuan perusahaan yang gulung tikar jika pembatasan diterapkan," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (9/11).

Dampak selanjutnya adalah timbulnya pengangguran. Menurut Wisnu, perusahaan outsourcing yang gulung tikar akan menyebabkan banyak pengangguran. Sebab, perusahaan outsourcing maupun perusahaan pemberi kerja diperkirakan hanya mampu mengangkat sekitar 30%-40% tenaga kerja outsourcing yang ada.

Berdasarkan perhitungannya, dari total 20 juta pekerja outsourcing hanya sekitar 6 juta-8 juta pegawai yang tetap menjadi pegawai perusahaan. Sedangkan sisanya sebesar 12 juta-14 juta pekerja akan menjadi pengangguran.

ABADI sendiri sudah menyiapkan strategi bagi anggota asosiasi jika peraturan batasan pekerjaan outsourcing ditetapkan. Strategi yang dimaksud dengan mengubah pekerjaan outsourcing di perusahaan menjadi pekerjaan pemborongan.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana mengeluarkan aturan outsourcing dalam waktu dekat. Aturan ini akan membatasi sistem alih daya hanya untuk lima bidang pekerjaan yakni cleaning service, security, transportasi, catering, dan pemborongan pekerjaan pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×