kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kembali obral insentif fiskal pada 2014


Kamis, 01 Agustus 2013 / 07:17 WIB
Pemerintah kembali obral insentif fiskal pada 2014
Drakor romantis Twenty Five Twenty One masih bertahan sebagai drakor terpopuler di minggu pertama bulan Maret tahun 2022.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengusaha berharap janji manis pemerintah untuk memberikan insentif fiskal tidak hanya angin surga. Sebab selama ini, banyak janji insentif yang ditawarkan pemerintah tidak terpenuhi.


Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengatakan, sudah sangat sering pemerintah menawarkan sejumlah insentif kepada pengusaha. "Namun pada kenyataannya tidak pernah ditepati," katanya kepada KONTAN, Rabu (31/7).


Sofjan mencontohkan, selama ini janji insentif penelitian sudah ada, namun pada kenyataannya tidak dilakukan oleh pemerintah. Dia melihat selama ini selalu ada gap antara aturan pemerintah dengan implementasi di lapangan.


Misalnya syarat untuk mendapatkan insentif pajak ini harus melalui jalan birokrasi yang berbelit dan panjang. Hasilnya pengusaha enggan meminta insentif karena jatuhnya ongkos mengurus insentif juga mahal.


Sofyan berpendapat Pemerintah seharusnya memberikan insentif yang sesuai dengan target pemerintah. Misalnya insentif bagi perusahaan yang mau berinvestasi pada proyek infrastruktur. Sebab, pembangunan infrastruktur jauh lebih penting untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena pembangunan infrastruktur akan erat kaitannya dengan kebutuhan masyarakat secara luas, dan bisa banyak menciptakan lapangan kerja.


Selain infrastruktur sektor-sektor yang membantu kehidupan masyarakat juga harus lebih menarik investor. Misalnya saja, kebutuhan sarana air bersih dan industri pengolahan sampah. Selama ini minim sekali swasta yang melirik investasi ke sektor tersebut karena insentif tidak menarik. Padahal, jika hanya dikelola oleh pemerintah, ia memprediksi anggaran pemerintah tidak akan sanggup untuk memenuhi semuanya.


Pernyataan Sofjan ini menanggapi janji pemerintah untuk memberikan sejumlah insentif fiskal bagi pengusaha pada tahun depan. Pemerintah ingin agar investor terutama asing mau berduyun duyun menanamkan dananya ke Indonesia.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementrian Keuangan (Kemkeu) Bambang Brodjonegoro menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan tujuh insentif fiskal pada tahun depan. (lihat tabel)


Bambang bilang, insentif industri manufaktur yang mau melakukan penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D), tujuannya agar mereka meningkatkan daya saing agar produk yang dihasilkan bisa bersaing dengan produk impor.


Selain itu, pemerintah memberikan insentif bagi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) agar bisa mendongkrak produksi minyak di dalam negeri. Sebab dalam 10 tahun terakhir produksi minyak mentah Indonesia terus menyusut.


Yang pasti pemerintah perlu mengajak bicara pelaku dunia usaha apakah memerlukan insentif tersebut. Sebab selama ini yang mereka inginkan sejatinya bukan insentif tapi iklim usaha yang ramah, infrastruktur yang bagus, dan birokrasi yang tidak berbelit.     

Janji Insentif Fiskal Pemerintah:
1. Insentif pengurangan pajak bagi industri manufaktur yang  melakukan Penelitian dan Pengembangan atau Research and Development (R&D). Biaya R&D di Indonesia akan dikalikan dua lalu bisa sebagai pengurang Pajak Penghasilan (PPh).


2. Insentif bagi investasi di bidang eksplorasi perminyakan yang menggunakan teknologi tinggi atau yang berlokasi di daerah sulit seperti laut dalam.


3. Fasilitas kemudahan bagi investor yang mau menanamkan modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sejauh ini sudah ada dua daerah yang dinyatakan sebagai KEK oleh Pemerintah yaitu Sei Mangke dan Tanjung Lesung.


4. Insentif untuk investasi di sektor industri yang memproduksi barang setengah jadi alias intermediete goods.


5. Insentif pembebasan pajak impor untuk buku non-fiksi seperti buku pelajaran dan materi-materi kuliah.


6. Pemberian tax holiday dan tax allowance yang akan diberikan terhadap sejumlah perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×