kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sinarmas selangkah lagi dapat tax holiday


Rabu, 31 Juli 2013 / 08:49 WIB
Sinarmas selangkah lagi dapat tax holiday
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari Ini Senin 7 Maret 2022, Cek Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/07/2021.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Setelah memberikan insentif investasi berupa tax holiday ke PT Unilever Oleochemical Indonesia (UOI), pemerintah akan memberikan insentif keringanan pajak penghasilan serupa kepada Sinarmas Group. Melalui anak usaha PT Energi Sejahtera Mas, usulan pemberian tax holiday saat ini sudah masuk ke Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri, Edi putra Irawadi mengakui, pihaknya telah mengajukan Sinarmas Group ke Kemkeu untuk memperoleh tax holiday. Dengan pengajuan ini, maka langkah Sinarmas memperoleh keringanan pajak tingkat selangkah lagi. "Sinarmas yang diajukan ke Kemkeu," katanya.

Menurut Edy, perusahaan tersebut memang telah mengajukan agar diberikan keringanan dalam melakukan investasi. Perusahaan ini berencana membangun industri oleokimia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dengan nilai investasi sebesar Rp 1,2 triliun.

Walau proposal sudah masuk ke Kemkeu, namun menurut Edi, keputusan apakah Sinarmas mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam waktu tertentu atau tax holiday atau tidak, ditentukan berdasarkan kajian-kajian yang telah ada, seperti apakah industri itu merupakan industri pionir dan apakah bisa menyerap tenaga kerja yang besar, termasuk membawa teknologi baru.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, keputusan pemberian tax holiday akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sayang dia tidak mau menyebutkan apakah PMK tersebut menyebutkan satu perusahaan tertentu. "Itu masih di Badan Kebijakan Fiskal," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, ada empat kriteria yang akan dijadikan acuan bagi pemerintah dalam memberikan tax holiday. Yaitu letak geografis investasi perusahaan, jenis perusahaan, dan apakah termasuk high techonology atau atau energi terbarukan atau renewable energy. "Itu jadi pertimbangan" katanya.

Ketiga, besaran investasi. Sejumlah industri telah meminta syarat minimal investasi sebesar Rp 500 miliar, padahal dalam aturan tax holiday diberikan kepada proyek dengan investasi di atas Rp 1 triliun. "Kalau Rp 500 miliar tapi menampung tenaga kerja ribuan saya kasih," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×