kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan berikan skema insentif di 2014


Rabu, 31 Juli 2013 / 15:34 WIB
Pemerintah akan berikan skema insentif di 2014
ILUSTRASI. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bagi investor, tahun 2014 nampaknya akan menjadi waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia. Sebab, di tahun politik itu Pemerintah akan memberikan sejumlah skema insentif bagi investor yang akan mau menanamkan modalnya di tanah air.

Setidaknya, menurut Kepala Badan Kebijakan FIskal (BKF) Kementrian Keuangan RI Bambang Brodjonegoro, ada tujuh insentif yang disiapkan yang akan ditawarkan kepada investor. Pertama, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pengurangan pajak bagi setiap industri manufaktur yang akan melakukan Penelitian dan Pengembangan atau Research and Development (R&D) di Indonesia.

Semua biaya yang dikeluarkan untuk litbang di Indonesia akan dikalikan dua sebagai pengurang Pajak Pajak Penghasilan (PPh) atau deductable tax. Dengan pemberian insentif ini, Bambang berharap banyak perusahaan yang melakukan penelitiannya di Indonesia. "Dengan ini diharapkan banyak perusahaan di Indonesia yang melakukan penelitian," ujar Bambang.

Kedua, Pemerintah juga tengah menyiapkan insentif bagi investasi di bidang eksplorasi perminyakan yang menggunakan teknologi tinggi atau yang berlokasi di daerah sulit seperti laut dalam. Hal ini dilakukan supaya banyak investor yang mau melakukan eksplorasi di Indonesia, khususnya eksplorasi untuk sumur-sumur pengeboran yang baru. Dengan begitu, maka kedepannya diharapkan produksi minyak tanah air bisa bertambah.

Bambang bilang, sebetulnya dalam kontrak Production Sharing Contract (PSC) yang ditandatangani para kontraktor dengan Pemerintah selama ini telah memuat sejumlah insentiv. Namun nampaknya hal itu belumlah cukup, sehingga Bambang bilang pihaknya akan memodifikasinya dengan manambah jumlah insentif yang akan diberikan, dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Insentif yang ketiga yang disiapkan Pemerintah adalah pemberian fasilitas kemudahan bagi investor yang mau menanmbakn modalnya di daerah yang sudah dinyatakan Kawasan Ekonomi Khusu (KEK). Sejauh ini sudah ada dua daerah yang dinyatakan sebagai KEK oleh Pemerintah yaitu Sei Mangke dan Tanjung Lesung.

Adapun insentif yang disiapkan Pemerintah nantinya akan tergantung dengan karakteristik KEK yang dimaksud. Misalnya untuk investasi di Tanjung Lesung karena merupakan daerah wisata maka insentifnya bisa berupa kemudahan-kemudahan perizinan dan lainnya. Hanya saja PP yang disiapkan tentang insentif untuk KEK ini mengalamin hambatan karena jumlah KEK yang masih sedikit.

Insetif lainnya yang disiapkan pemerintah adalah untuk invesatsi di sektor insudtri yang memproduksi barang setengah jadi alias intermediete goods.  Tujuannya supaya tingkat produksi barang setengah jadi meningkat. Selama ini untuk barang setengah jadi memang kebanyakan diimpor dari negara lain.Dengan begitu, maka diharapkan Current Accoutn Defisit (CAD) yang selama ini terjadi bisa dikurangi.

Pemerintah juga akan menghilangkan pajak impor atas buku pelajaran. Adapun buku-buku impor yang akan dihapuskan pajaknya ini akan diberlakukan terhadap buku berjenis non fiksi. Misalnya saja, buku-buku pelajaran dan materi-materi kuliah.

Menurutnya, tadinya buku-buku tersebut masih dibebani biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bila masuk ke Indonesia. Namun, demi mendukung masyarakat Indonesia yang cerdas amaka Pemerintah akan menghapuskan pajak tersebut. Bambang juga bilang, tadinya, buku-buku tersebut dikenakan pajak sebesar antara 5%-10%.

Nah, dengan dikurangi pajak PPN atas buku impor diharapkan harga buku pelajaran yang masuk ke  Indonesia bisa lebih murah. Rencananya, aturan mengenai penghapusan PPN atas buku impor ini akan mulai dilakukan tahun 2013 ini.

Aturan lainnya yang tengah disiapkan adalah pemberian tax holiday dan tax allowance yang akan diberikan terhadap sejumlah perusahaan. Untuk revisi tax holiday, nantinya ada relaksasi dari periode waktu, ukuran investasi, dan ketiga prosedur. Sehingga dengan relaksasi ini daya tarik insentif ini jadi lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×