kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pemerintah Kebut Revisi Aturan Kerjasama Infrastruktur dengan Swasta


Senin, 09 Februari 2009 / 07:02 WIB
Pemerintah Kebut Revisi Aturan Kerjasama Infrastruktur dengan Swasta


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dan swasta dalam pengadaan infrastruktur (PPP) atau Public Private Partnership sebelum bulan Februari 2009 ini berakhir. Departemen Keuangan (Depkeu) sudah menyetujui beberapa usulan perubahan yang diajukan oleh Bappenas.

"Hari ini saya dapat info surat dari Depkeu, usulan Bappenas ada yang disetujui tapi ada beberapa point yang dirubah. Untuk itu kita akan mengadakan rapat dengan menko perekonomian dan Depkeu lagi. Kita berharap revisi perpres 67 bisa tuntas sebelum akhir Februari ini," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasaranan Dedy Supriadi Priatna di Jakarta, Jumat (6/2).

Pemerintah akan mengubah tiga point penting peraturan percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Tiga point itu menyangkut tentang pelaksanaan tender, pengalihan saham, dan bonus bagi pemrakarsa proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×