kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Kebut Revisi Aturan Kerjasama Infrastruktur dengan Swasta


Senin, 09 Februari 2009 / 07:02 WIB
Pemerintah Kebut Revisi Aturan Kerjasama Infrastruktur dengan Swasta


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dan swasta dalam pengadaan infrastruktur (PPP) atau Public Private Partnership sebelum bulan Februari 2009 ini berakhir. Departemen Keuangan (Depkeu) sudah menyetujui beberapa usulan perubahan yang diajukan oleh Bappenas.

"Hari ini saya dapat info surat dari Depkeu, usulan Bappenas ada yang disetujui tapi ada beberapa point yang dirubah. Untuk itu kita akan mengadakan rapat dengan menko perekonomian dan Depkeu lagi. Kita berharap revisi perpres 67 bisa tuntas sebelum akhir Februari ini," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasaranan Dedy Supriadi Priatna di Jakarta, Jumat (6/2).

Pemerintah akan mengubah tiga point penting peraturan percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Tiga point itu menyangkut tentang pelaksanaan tender, pengalihan saham, dan bonus bagi pemrakarsa proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×