kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Pemerintah Kebut Revisi Aturan Kerjasama Infrastruktur dengan Swasta


Senin, 09 Februari 2009 / 07:02 WIB
Pemerintah Kebut Revisi Aturan Kerjasama Infrastruktur dengan Swasta


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dan swasta dalam pengadaan infrastruktur (PPP) atau Public Private Partnership sebelum bulan Februari 2009 ini berakhir. Departemen Keuangan (Depkeu) sudah menyetujui beberapa usulan perubahan yang diajukan oleh Bappenas.

"Hari ini saya dapat info surat dari Depkeu, usulan Bappenas ada yang disetujui tapi ada beberapa point yang dirubah. Untuk itu kita akan mengadakan rapat dengan menko perekonomian dan Depkeu lagi. Kita berharap revisi perpres 67 bisa tuntas sebelum akhir Februari ini," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasaranan Dedy Supriadi Priatna di Jakarta, Jumat (6/2).

Pemerintah akan mengubah tiga point penting peraturan percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Tiga point itu menyangkut tentang pelaksanaan tender, pengalihan saham, dan bonus bagi pemrakarsa proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×