kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Pemerintah Kebut Revisi Aturan Kerjasama Infrastruktur dengan Swasta


Senin, 09 Februari 2009 / 07:02 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah akan merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 67 tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dan swasta dalam pengadaan infrastruktur (PPP) atau Public Private Partnership sebelum bulan Februari 2009 ini berakhir. Departemen Keuangan (Depkeu) sudah menyetujui beberapa usulan perubahan yang diajukan oleh Bappenas.

"Hari ini saya dapat info surat dari Depkeu, usulan Bappenas ada yang disetujui tapi ada beberapa point yang dirubah. Untuk itu kita akan mengadakan rapat dengan menko perekonomian dan Depkeu lagi. Kita berharap revisi perpres 67 bisa tuntas sebelum akhir Februari ini," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasaranan Dedy Supriadi Priatna di Jakarta, Jumat (6/2).

Pemerintah akan mengubah tiga point penting peraturan percepatan pembangunan infrastruktur nasional. Tiga point itu menyangkut tentang pelaksanaan tender, pengalihan saham, dan bonus bagi pemrakarsa proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×