Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja. Ditargetkan, aturan turunan tersebut dapat selesai paling lambat Jumat (20/11), kecuali beberapa RPP tertentu yang perlu konsolidasi substansi dengan banyak K/L.
Aturan turunan yang sedang disusun sebanyak 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), dimana sampai saat ini sudah ada ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pun memastikan akan segera merampungkan aturan turunan yang tersisa dengan melakukan pembahasan bersama seluruh kementerian/lembaga pekan ini.
Menurutnya, aturan turunan yang belum rampung sudah memiliki draf awal RPP tetapi tengah dalam tahap sinkronisasi antar Kementerian/Lembaga.
Baca Juga: RPP kemudahan berusaha dalam bidang perpajakan dinilai positif
“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja," ujar Susiwijono dalam keterangan tertulis, Minggu (15/11).
Menurutnya, ini diperlukan supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP yang ada.
Adapun, pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja yakni di Kantor Kemenko Perekonomian dan bisa diakses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.
Dengan akses yang lebih mudah, diharapkan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Belum dapat bantuan kuota dari Kemendikbud? Ini kata Nadiem Makarim
Pemerintah juga berharap masyarakat lebih aktif memberikan masukan, mengingat aturan tingkat PP dan Perpres akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik, dengan menyiapkan acara sosialisasi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh Kementerian/Lembaga yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, baik pemerintah daerah, asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan lainnya.
Selanjutnya: Kemenkop UKM tegaskan layanan koperasi hanya untuk anggota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News