Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Pemerintah juga berharap masyarakat lebih aktif memberikan masukan, mengingat aturan tingkat PP dan Perpres akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik, dengan menyiapkan acara sosialisasi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh Kementerian/Lembaga yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, baik pemerintah daerah, asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan lainnya.
Selanjutnya: Kemenkop UKM tegaskan layanan koperasi hanya untuk anggota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News