Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Ia menyebut, dalam beberapa hari ke depan, tim khusus akan merampungkan kajian mengenai regulasi yang tepat untuk kebijakan tersebut.
"Dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan, sekarang sedang ada tim yang mengkaji dari regulasi seperti apa, karena isunya regulasi harus duduk dulu," ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2).
Baca Juga: OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024
Ia menambahkan bahwa setelah regulasi dirancang, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan para pengusaha platform digital yang menaungi pengemudi ojol.
Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja guna memastikan partisipasi yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan ini.
"Tenang aja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih, seperti dengan THR," katanya.
Selanjutnya: Siap Ekspansi, Link Net (LINK) Bidik 8,4 Juta Home Passed Hingga 2027
Menarik Dibaca: Diet Sehat, Ini Cara Ampuh Mencegah Asam Urat Kambuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News