kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Pemerintah Kaji Regulasi Pemberian THR untuk Ojol


Senin, 03 Februari 2025 / 17:27 WIB
Pemerintah Kaji Regulasi Pemberian THR untuk Ojol
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojek online (ojol).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji regulasi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Ia menyebut, dalam beberapa hari ke depan, tim khusus akan merampungkan kajian mengenai regulasi yang tepat untuk kebijakan tersebut.

"Dalam beberapa hari ini kita akan rampungkan, sekarang sedang ada tim yang mengkaji dari regulasi seperti apa, karena isunya regulasi harus duduk dulu," ujar Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga: OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Ia menambahkan bahwa setelah regulasi dirancang, pemerintah akan melakukan komunikasi dengan para pengusaha platform digital yang menaungi pengemudi ojol.

Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melibatkan perwakilan serikat pekerja guna memastikan partisipasi yang bermakna dalam proses penyusunan kebijakan ini.

"Tenang aja, ini memang kami dalam dua minggu ini kita harus pilah-pilih, seperti dengan THR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×