kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Usulan Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Menpan RB Singgung Ketersediaan Anggaran


Selasa, 27 Mei 2025 / 07:34 WIB
Usulan Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Menpan RB Singgung Ketersediaan Anggaran
ILUSTRASI. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang. 

Usulan perpanjangan usia pensiun tersebut tercantum dalam surat Korpri bernomor B-122/KU/V/2025, tertanggal 15 Mei 2025.

Dalam surat itu, Korpri mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN menjadi rentang usia 59 tahun sampai 70 tahun.

Merespon usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini mengatakan, penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.

Baca Juga: Perpanjangan Usia Pensiun ASN Memberatkan Negara

"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN," ujar Rini saat dikonfirmasi Kontan, Senin (26/5).

Rini menyatakan bahwa saat ini sistem rekrutmen sudah berjalan dengan baik dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan. 

Sekali lagi, Rini mengingatkan usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik. 

"Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan saya sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri," ungkap Rini.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 untuk ASN P3K, Cek Aturan & Nilai Gaji PPPK 2025

Selanjutnya: Menkop Beri Bocoran Bunga Pinjaman KopDes Merah Putih Hanya 3%

Menarik Dibaca: Tanda Kolesterol Tinggi Apa Saja? Intip Pembahasannya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×