Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Waktu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jalan tol yang sebelumnya direncanakan oleh Kementerian Keuangan, belum dapat dipastikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji opsi baru untuk pengenaan PPN tersebut.
"Ada dua kemungkinan. (PPN jalan tol) Bisa diterapkan serentak atau mengikuti kenaikan tarif tol," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Senin (9/3). Jika pengenaan PPN dilakukan mengikuti kenaikan tarif tol, maka pengenaan PPN tidak dapat dilakukan secara serentak mengingat kenaikan tarif tol di setiap ruas berbeda-beda.
Awalnya, rencana tersebut akan diberlakukan pada 1 April 2015 mendatang. Namun, Presiden Joko Widodo mememinta Kemenkeu untuk memperhatikan waktu yang tepat untuk menerapkannya. Pengenaan PPN 10% terhadap jalan tol dinilai dapat berkontribusi terhadap inflasi mengingat penerapannya akan berakibat pada kenaikan tarif tol yang menambah beban biaya logistik.
Dengan adanya permintaan dari Presiden, Bambang mengaku akan menunggu hasil kajian prediksi infasi pada April mendatanv. Yang jelas, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu menginginkan PPN tol diberlakukan sesuai rencana awal dengan pertimbangan bahwa 1 April merupakan waktu yang tepat mengingat pada Januari dan Februari 2015 terjadi deflasi.
Apalagi pengenaan PPN telah ditencanakan sejak lama, tetapi mengalami penundaan pada 2003 silam karena kala itu jalan tol masih dalam tahap pengembangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News