kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Sesuai permintaan Jokowi, PPN tol 10% ditunda


Kamis, 05 Maret 2015 / 11:32 WIB
Sesuai permintaan Jokowi, PPN tol 10% ditunda
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan baru terkait pengaturan dividen bank.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% bagi pengguna jalan tol bakal diundur, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. 

"Kalau arahan Presiden begitu (ditunda), ya mundur (penerapannya)," ucap Suahasil di Jakarta, Kamis (5/3). 

Sebelumnya diberitakan, Jokowi meminta penerapan PPN jalan tol diundur karena waktunya dinilai tidak tepat.  Sebab, sejumlah barang kebutuhan sudah naik seperti harga elpiji, harga beras, dan menyusul kabarnya tarif listrik juga akan mengalami penyesuaian 

Tadinya, pemberlakuan PPN jalan tol sebesar 10 persen akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2015. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×