Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% bagi pengguna jalan tol bakal diundur, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Kalau arahan Presiden begitu (ditunda), ya mundur (penerapannya)," ucap Suahasil di Jakarta, Kamis (5/3).
Sebelumnya diberitakan, Jokowi meminta penerapan PPN jalan tol diundur karena waktunya dinilai tidak tepat. Sebab, sejumlah barang kebutuhan sudah naik seperti harga elpiji, harga beras, dan menyusul kabarnya tarif listrik juga akan mengalami penyesuaian
Tadinya, pemberlakuan PPN jalan tol sebesar 10 persen akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2015. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News