kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   20.000   0,71%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Pemerintah Jelaskan Skema Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur


Selasa, 18 Januari 2022 / 14:34 WIB
ILUSTRASI. Desain Ibu Kota Negara di Kalimantan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan, pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur bakal dilakukan secara bertahap. 

Sebab, pemindahan IKN memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan. Pemerintah akan melakukan beberapa skema pendanaan, seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), maupun kerja sama BUMN dan swasta agar tak memberatkan APBN. 

"Pembangunan IKN dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suharso ketika menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah dalam Sidang Paripurna, Selasa (18/1/2022). 

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-Undang

Lantaran dilakukan secara bertahap, pembangunan dan pemindahan IKN akan menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045. 

Indikator kinerja utama dan prinsip dasar pembangunan IKN sendiri diatur dalam rencana induk yang bersifat umum yang menjadi lampiran dalam RUU. 

Suharso menyebut terdapat 8 prinsip dalam rencana induk yang mencakup desain hingga ramah lingkungan. 

"Mendesain sesuai kondisi alam bhineka tunggal ika, terhubung aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkular dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi, serta peluang ekonomi untuk semua," kata Suharso. 

Baca Juga: Pemerintah, DPR dan DPD Setuju RUU IKN untuk Dimintakan Persetujuan Rapat Paripurna




TERBARU

[X]
×