kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-Undang


Selasa, 18 Januari 2022 / 14:11 WIB
DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-Undang
ILUSTRASI. Gagasan rencana desain Ibu Kota Negara ibukota baru RI di Kalimantan Timur Kaltim


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU). 

Hal itu terjadi setelah DPR menyetujui RUU itu dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022). 

"Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" Kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat.  "Setuju," ucap peserta sidang paripurna. 

Baca Juga: Pemerintah, DPR dan DPD Setuju RUU IKN untuk Dimintakan Persetujuan Rapat Paripurna

Puan bahkan menanyakan sekali lagi untuk meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU IKN. Dengan jawaban yang sama, terdengar ucapan setuju dari seisi ruang rapat menandai disahkannya RUU IKN menjadi UU. 

Sebelum keputusan pengesahan itu terjadi, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN. 

Adapun hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. 

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Nama Ibu Kota Baru: Nusantara

Sedangkan, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna. 

"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I  Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," ucap Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketok Palu, DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Sabrina Asril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×