Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU).
Hal itu terjadi setelah DPR menyetujui RUU itu dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1/2022).
"Kami menanyakan apakah RUU Ibu Kota Negara ini dapat disetujui menjadi undang-undang?" Kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat. "Setuju," ucap peserta sidang paripurna.
Baca Juga: Pemerintah, DPR dan DPD Setuju RUU IKN untuk Dimintakan Persetujuan Rapat Paripurna
Puan bahkan menanyakan sekali lagi untuk meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU IKN. Dengan jawaban yang sama, terdengar ucapan setuju dari seisi ruang rapat menandai disahkannya RUU IKN menjadi UU.
Sebelum keputusan pengesahan itu terjadi, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN.
Adapun hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Nama Ibu Kota Baru: Nusantara
Sedangkan, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," ucap Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketok Palu, DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Sabrina Asril
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News