Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, Panitia Khusus (Pansus) DPR dan DPD setuju RUU IKN dibawa ke rapat paripurna setelah menyetujui RUU IKN pada pembicaraan tingkat I pada Selasa (18/1) dini hari.
“Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" tanya Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengapresiasi Pansus DPR dan DPD dalam proses pembahasan RUU IKN. Pembentukan IKN telah disusun berdasarkan asas keadilan, kesetaraan, keberlanjutan yang telah disepakati bersama untuk berbagai sektor.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara, Bersiap!
“Selain itu telah disepakati prinsip pembangunan pengembangan Ibukota Negara meliputi keseimbangan ideologi dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Suharso.
Sebagai informasi, dalam rapat pembicaraan tingkat I, mayoritas fraksi di DPR dan DPD menyetujui RUU IKN dibawa ke rapat paripurna dengan sejumlah catatan. Hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN dibawa ke rapat paripurna.
Seperti diketahui, sejumlah menteri hadir pada rapat pembicaraan tingkat I, diantaranya Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News