kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah janji permudah perizinan KEK


Selasa, 01 Agustus 2017 / 11:59 WIB
Pemerintah janji permudah perizinan KEK


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Terutama dari sisi infrastruktur dan regulasi dengan tujuan untuk menarik lebih banyak minat swasta.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan menyediakan infrastruktur fisik dengan baik saja tak cukup berdampak untuk menarik investor swasta. Menurutnya butuh percepatan perizinan agar swasta bisa langsung berkomitmen.

Darmin bilang jika selama ini perizinan yang dipermudah ialah perizinan investasi. Namun ke depan dalam waktu dekat pemerintah akan mempermudah perizinan di lingkungan Kementerian/Lembaga sampai ke Pemerintah Daerah.

"Kita akan menyelesaikan regulasi bahwa setiap Kementerian/Lembaga, termasuk Pemda itu bertanggung jawab menyelesaikan perizinan di lingkungan mereka masing-masing. Nah itu akan mempercepat pelaksanaannya," kata Darmin, Selasa (1/8).

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto, menambahkan pemerintah terus memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas fiskal maupun non fiskal bagi investasi , khususnya di KEK. Di antaranya pemberian tax holiday yang lebih menarik sampai 25 tahun, tidak diberlakukan DNI (kecuali yang tertutup dan dicadangkan untuk UMKM).

Di bidang pertanahan, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dilakukan segera setelah aktivitas produksi beroperasi komersial. Demikian pula, Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Izin usaha di KEK dilayani satu pintu melalui Administrator KEK.

“Semua perizinan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten kota dilimpahkan kepada Administrator KEK,” jelas Enoh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×