kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -33.000   -1,68%
  • USD/IDR 16.605   3,00   0,02%
  • IDX 6.767   17,72   0,26%
  • KOMPAS100 979   5,15   0,53%
  • LQ45 762   4,33   0,57%
  • ISSI 215   0,81   0,38%
  • IDX30 395   2,48   0,63%
  • IDXHIDIV20 471   1,18   0,25%
  • IDX80 111   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   0,73   0,63%
  • IDXQ30 130   0,90   0,70%

Pemerintah janji permudah perizinan KEK


Selasa, 01 Agustus 2017 / 11:59 WIB
Pemerintah janji permudah perizinan KEK


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Terutama dari sisi infrastruktur dan regulasi dengan tujuan untuk menarik lebih banyak minat swasta.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan menyediakan infrastruktur fisik dengan baik saja tak cukup berdampak untuk menarik investor swasta. Menurutnya butuh percepatan perizinan agar swasta bisa langsung berkomitmen.

Darmin bilang jika selama ini perizinan yang dipermudah ialah perizinan investasi. Namun ke depan dalam waktu dekat pemerintah akan mempermudah perizinan di lingkungan Kementerian/Lembaga sampai ke Pemerintah Daerah.

"Kita akan menyelesaikan regulasi bahwa setiap Kementerian/Lembaga, termasuk Pemda itu bertanggung jawab menyelesaikan perizinan di lingkungan mereka masing-masing. Nah itu akan mempercepat pelaksanaannya," kata Darmin, Selasa (1/8).

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto, menambahkan pemerintah terus memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas fiskal maupun non fiskal bagi investasi , khususnya di KEK. Di antaranya pemberian tax holiday yang lebih menarik sampai 25 tahun, tidak diberlakukan DNI (kecuali yang tertutup dan dicadangkan untuk UMKM).

Di bidang pertanahan, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dilakukan segera setelah aktivitas produksi beroperasi komersial. Demikian pula, Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Izin usaha di KEK dilayani satu pintu melalui Administrator KEK.

“Semua perizinan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten kota dilimpahkan kepada Administrator KEK,” jelas Enoh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×