kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pemerintah janji permudah perizinan KEK


Selasa, 01 Agustus 2017 / 11:59 WIB
Pemerintah janji permudah perizinan KEK


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Terutama dari sisi infrastruktur dan regulasi dengan tujuan untuk menarik lebih banyak minat swasta.

Menko Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan menyediakan infrastruktur fisik dengan baik saja tak cukup berdampak untuk menarik investor swasta. Menurutnya butuh percepatan perizinan agar swasta bisa langsung berkomitmen.

Darmin bilang jika selama ini perizinan yang dipermudah ialah perizinan investasi. Namun ke depan dalam waktu dekat pemerintah akan mempermudah perizinan di lingkungan Kementerian/Lembaga sampai ke Pemerintah Daerah.

"Kita akan menyelesaikan regulasi bahwa setiap Kementerian/Lembaga, termasuk Pemda itu bertanggung jawab menyelesaikan perizinan di lingkungan mereka masing-masing. Nah itu akan mempercepat pelaksanaannya," kata Darmin, Selasa (1/8).

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto, menambahkan pemerintah terus memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas fiskal maupun non fiskal bagi investasi , khususnya di KEK. Di antaranya pemberian tax holiday yang lebih menarik sampai 25 tahun, tidak diberlakukan DNI (kecuali yang tertutup dan dicadangkan untuk UMKM).

Di bidang pertanahan, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dilakukan segera setelah aktivitas produksi beroperasi komersial. Demikian pula, Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Izin usaha di KEK dilayani satu pintu melalui Administrator KEK.

“Semua perizinan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten kota dilimpahkan kepada Administrator KEK,” jelas Enoh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×