kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah jamin tax allowance dan tax holiday akan lebih mudah


Rabu, 07 Maret 2018 / 14:04 WIB
Pemerintah jamin tax allowance dan tax holiday akan lebih mudah
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan tax allowance dan tax holiday. Insentif pajak ini akan ditinjau ulang agar lebih mudah diperoleh oleh para pelaku usaha.

Sesmenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan, payung hukum yang melandasi kemudahan untuk memperoleh insentif ini tengah digodok oleh pemerintah. Nantinya, akan ada kriteria yang rigid ditetapkan oleh pemerintah terkait insentif ini.

"Nanti ada kriteria. Nanti harus clear. Sekarang kan belum ada kriteria. Mereka (pelaku usaha) harus bertanya dulu, ada tax holiday tidak. Mungkin informasinya kurang,” ucap Bambang di kantornya, Rabu (7/3).

Menurut Bambang, saat ini pemerintah tengah mengevaluasi kriteria-kriteria tersebut bersamaan dengan apa saja yang dibutuhkan oleh dunia usaha terkait insentif ini dan bagaimana tata cara memberikannya.

“Dengan revisi nanti akan sangat jelas. Jadi, orang melihat, membaca, ‘oh saya masuk kriteria’ nanti langsung dikasih. Yang penting ada kiterianya,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah berupaya agar revisi ini bisa rampung secepatnya. Meskipun dari Presiden Joko Widodo tidak memberikan target kapan revisi ini harus rampung. “Presiden ngomong, ini harus dilakukan. Kalau bisa hari ini, ya hari ini. Tapi kan tidak bisa, harus dievaluasi dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×