kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pemerintah izinkan penambangan di hutan lindung


Senin, 17 Januari 2011 / 11:27 WIB
Pemerintah izinkan penambangan di hutan lindung


Reporter: Hans Henricus, Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hutan lindung bakal terbuka untuk kegiatan penambangan. Pemerintah sudah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang akan mengizinkan penggunaan hutan lindung sebagai lokasi penambangan. Dengan demikian, kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung bisa berjalan setelah Perpres itu terbit.

"Yang dibolehkan tambang bawah tanah di hutan lindung, itu saja intinya," ujar Zulkifli akhir pekan lalu. Menurut Zulkifli, salah satu bahan tambang penting yang terkandung dalam kawasan hutan lindung adalah panas bumi atau geothermal. "Geothermal itu masuk kategori tambang bawah tanah," tuturnya.

Geothermal sangat penting lantaran bisa menjadi bahan bakar pembangkit listrik. Apalagi, saat ini pemerintah sedang menyiapkan proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt tahap kedua yang mengandalkan geothermal.

Dia berharap, Presiden segera menandatangani perpres tersebut pada pekan ini. Sebab, semua kementerian yang terlibat dalam pembuatan perpres itu seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah menandatangani rancangan perpres itu.

Zukifli menambahkan, luas kawasan hutan lindung di Indonesia mencapai 26 juta hektare. Adapun kawasan hutan lindung yang memiliki geothermal, antara lain tersebar di pulau Jawa, Sumatra, dan Nusa Tenggara Barat.

Pemerintah menjamin proyek geometral tersebut tidak akan merusak hutan. Sebab, pipa yang pengeboran berada di atas tanah dan yang diambil adalah uap. "Proyek geothermal justru mengharuskan hutan tetap lebat," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Kementerian Kehutanan Darori.

Meski demikian, pemerintah berjanji akan memperketra kegiatan penambangan di hutan lindung. Salah satunya, setiap perusahaan wajib memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebelum menambang di kawasan hutan lindung.

Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad meminta pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan perpres itu. Sebaiknya, kata Chalid, pemerintah harus mengkaji kembali dampak penambangan di kawasan hutan lindung.

Kemudian, imbuhnya, pemerintah juga perlu menggelar konsultasi dengan masyarakat, baik mereka yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung maupun para penggiat pelestarian kawasan hutan "Sebab, hutan lindung kita dari tahun ke tahun berkurang," kata Chalid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×