kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Inginkan Revisi UU ITE Selesai Tahun Ini


Selasa, 23 Februari 2010 / 15:58 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sepertinya kontroversi kasus Prita Mulyasari membuat pemerintah harus mengambil tindakan. Salah satu langkah yang harus diambil adalah melakukan revisi peraturan yang menjerat Prita di pengadilan beberapa waktu lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan agar UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik bisa direvisi dan masuk dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) tahun 2010. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono.

Dia mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan revisi ini untuk lebih memperkuat soal kemerdekaan berpendapat dan akses informasi. Termasuk juga merevisi soal sanksi pidana yang dinilai dalam aturan ini terlalu berat. "Dan masalah-masalah terkait lainnya," ujar Ignatius, Selasa (23/2).

Pemerintah juga ingin agar revisi UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial masuk dalam prolegnas tahun 2010. Hasil revisi ini untuk memperkuat posisi Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan.

Beberapa beleid yang diusulkan oleh pemerintah ini menambah jumlah produk Undang-Undang yang akan masuk dalam prolegnas tahun ini menjadi 70 RUU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×