kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beleid Soal BI dan Piutang Negara Masuk Prolegnas Tahun 2010


Selasa, 23 Februari 2010 / 14:45 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sepertinya pemerintah dan DPR sepakat untuk memperkuat pengawasan terhadap perbankan nasional. Makanya ada beberapa Undang-Undang yang mendesak untuk direvisi pada tahun ini dan masuk dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) 2010. Di antaranya yang dianggap mendesak adalah revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 1995 tentang Bank Indonesia (BI).

Revisi ini diperlukan untuk memperkuat kedudukan dan fungsi Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). "BSBI harus diperkuat untuk membantu DPR dalam pelaksanaan pengawasan Bank Indonesia," ujar Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono di Sidang Paripurna DPR, Selasa (23/2). Termasuk juga membuat RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang naskahnya akan disiapkan oleh pemerintah.

Lainnya yang juga didesak untuk direvisi adalah Undang-Undang No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Revisi ini dilakukan agar ada pengaturan yang jelas soal piutang negara yang ada di Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah . Karena selama ini beleid ini hanya bisa mengatur soal piutang pemerintah pusat.

Ignatius menambahkan, Komisi IV DPR juga ingin membuat RUU tentang Holtikultura. Beleid ini dibuat untuk memberikan perlindungan bagi produk holtikultura dalam negeri untuk menghadapi persaingan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Yang berpotensi mengancam produk dan pengembangan holtikultura dalam negeri.

Komisi VI juga mengusulkan RUU tentang lembaga keuangan mikro. Beleid ini yang nantinya akan melindungi lembaga keuangan mikro soal kepemilikan modal dan ketentuan pidananya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×