Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
Komisi UE mengungkapkan bahwa uang BPDPKS merupakan uang yang dikumpulkan oleh bea cukai. Retribusi ekspor pada CPO selama periode investigasi ditetapkan sebesar US$ 50 per ton sedangkan pada turunannya, termasuk biodiesel, sebesar US$ 20 per ton.
Selain itu, Indonesia pun dinilai melakukan intervensi terhadap harga CPO. Intervensi dilakukan dengan mengendalikan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk menjual CPO dengan harga terendah.
Komisi UE menuduh dukungan pemerintah untuk industri biodiesel termasuk melalui pendapatan yang hilang atau tidak dikumpulkan. Antara lain seperti manfaat pajak penghasilan untuk investasi terdaftar, subsidi kawasan industri, manfaat pajak industri perintis, fasilitas bea masuk dan pembebasan pajak atas PPN.
Baca Juga: Trending Topic: UE hambat biodiesel RI hingga Trump akhirnya mengalah
Komisi menemukan bahwa melalui serangkaian langkah, pemerintah Indonesia memberikan dukungan kepada industri biodiesel. Termasuk melalui pendapatan yang terkait dengan skema Kawasan Berikat dan pembebasan bea masuk dan PPN untuk mesin-mesin impor dan suku cadang.
Kemudian ada pula tuduhan terkait penyediaan pembiayaan ekspor dan jaminan dengan ketentuan preferensial oleh Indonesia Eximbank. Eximbank merupakan bank milik pemerintah.
Menurut pengadu, dalam kapasitas ini, Eximbank menyediakan pembiayaan ekspor preferensial untuk industri hilir kelapa sawit Indonesia. Industri tersebut termasuk pada produsen biodiesel.
Baca Juga: Kementerian ESDM Uji ketahanan B30 pada suhu dingin, begini hasilnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News