Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah berulang kali menyampaikan tanggapan kepada Uni Eropa (UE) terkait tuduhan subsidi. Salah satu yang digugat adalah berkaitan dengan insentif yang diberikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terhadap industri biodiesel.
"Pemerintah sudah berulang kali memberikan tanggapan dan kami juga sudah menyampaikan tanggapan," ujar Kepala BPDPKS Dono Boestami saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/8).
Dono mengungkapkan pihak UE terkesan mencari kesalahan Indonesia. Hal itu untuk membatasi masuknya produk biodiesel Indonesia di UE.
Baca Juga: Begini persiapan Astra Agro Lestari (AALI) cegah kebakaran hutan dan lahan
Berdasarkan dokumen keputusan Komisi UE, pengadu menyampaikan bahwa ada subsidi yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui BPDPKS. Subsidi dilakukan dengan memberikan hibah kepada produsen biodiesel Indonesia.
BPDPKS membayar jumlah perbedaan antara harga referensi Indonesia untuk biodiesel dan harga referensi untuk minyak diesel. Tuntutan tersebut dibantah mengingat BPDPKS bukan merupakan bagian dari pemerintah.
"Sumber dana kami tidak ada Rp 1 pun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tegas Dono.
Baca Juga: Wah, Kerugian Lengan Bisnis Perkebunan Grup Sinarmas Membengkak premium
Komisi UE mengungkapkan bahwa uang BPDPKS merupakan uang yang dikumpulkan oleh bea cukai. Retribusi ekspor pada CPO selama periode investigasi ditetapkan sebesar US$ 50 per ton sedangkan pada turunannya, termasuk biodiesel, sebesar US$ 20 per ton.
Selain itu, Indonesia pun dinilai melakukan intervensi terhadap harga CPO. Intervensi dilakukan dengan mengendalikan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk menjual CPO dengan harga terendah.
Komisi UE menuduh dukungan pemerintah untuk industri biodiesel termasuk melalui pendapatan yang hilang atau tidak dikumpulkan. Antara lain seperti manfaat pajak penghasilan untuk investasi terdaftar, subsidi kawasan industri, manfaat pajak industri perintis, fasilitas bea masuk dan pembebasan pajak atas PPN.
Baca Juga: Trending Topic: UE hambat biodiesel RI hingga Trump akhirnya mengalah
Komisi menemukan bahwa melalui serangkaian langkah, pemerintah Indonesia memberikan dukungan kepada industri biodiesel. Termasuk melalui pendapatan yang terkait dengan skema Kawasan Berikat dan pembebasan bea masuk dan PPN untuk mesin-mesin impor dan suku cadang.
Kemudian ada pula tuduhan terkait penyediaan pembiayaan ekspor dan jaminan dengan ketentuan preferensial oleh Indonesia Eximbank. Eximbank merupakan bank milik pemerintah.
Menurut pengadu, dalam kapasitas ini, Eximbank menyediakan pembiayaan ekspor preferensial untuk industri hilir kelapa sawit Indonesia. Industri tersebut termasuk pada produsen biodiesel.
Baca Juga: Kementerian ESDM Uji ketahanan B30 pada suhu dingin, begini hasilnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News