kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,25   6,92   0.77%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Indonesia ingin tingkatkan kemudahan berusaha lewat RUU Cipta Kerja


Jumat, 09 Oktober 2020 / 17:36 WIB
Pemerintah Indonesia ingin tingkatkan kemudahan berusaha lewat RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Morgan Stanley menyatakan Jokowi ingin ingin tingkatkan kemudahan berusaha lewat RUU Cipta Kerja


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Senin (5/10).

Morgan Stanley juga menilai bahwa UU Ciptaker ini menjadi menjadi payung hukum untuk meningkatkan dan menarik investasi melalui deregulasi yang terkoordinasi dan relaksasi dalam ekosistem investasi, perpajakan, tenaga kerja, dan pengadaan tanah yang telah dikemas lewat UU Omnibus Law.

Dalam laporan Morgan Stanley menjelaskan, pada tahun 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan reformasi pertama dalam masa kepresidenannya yang bertujuan untuk meningkatkan alokasi belanja infrastruktur pemerintah dalam anggaran fiskal menjadi di atas 2% dari PDB dari sebelumnya 1% dari PDB.

Sehingga, di tahun 2016, pemerintah menargetkan Indonesia berada di peringkat di atas 40 dalam survei kemudahan berbisnis Bank Dunia. “Ini telah meningkat dari 120 pada tahun 2014 menjadi 73 pada tahun 2019, tetapi masih memiliki beberapa cara untuk memenuhi target ini,” sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Morgan Stanley, Jumat (9/10).

Baca Juga: Morgan Stanley ungkap alasan Indonesia bisa jadi negara berbasis digital terbesar

Adapun, untuk lebih meningkatkan peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha, kunci utama pemerintah adalah melalui deregulasi terkoordinasi dan reformasi insentif yang dikemas dalam Omnibus Law Cipta Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.

“Undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi berbagai regulasi terkait di Indonesia,” tandasnya.

Sehingga dalam rancangan Undang-Undang tersebut hingga Januari 2020, terdapat 8.451 peraturan dari pemerintah pusat dan 15.965 peraturan dari pemerintah daerah, berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah Indonesia kemudian mulai menggarap Omnibus Law pada akhir tahun 2019 dengan tujuan untuk deregulasi dan / atau harmonisasi berbagai regulasi yang ada di berbagai sektor dalam satu undang-undang.

Baca Juga: Syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK beri kepastian kegiatan usaha jalan

Adapun bagian tentang Penciptaan Kerja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, antara lain penyederhanaan proses perizinan usaha, reformasi peraturan kepegawaian, dan penyederhanaan proses pengadaan tanah. 

Selain itu, Omnibus Law perpajakan juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan melonggarkan dan / atau menyederhanakan tarif dan / atau denda pajak.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×