Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang Undang Cipta Kerja mengubah kriteria lokasi yang dapat diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Salah satu kriteria yang diharuskan dalam UU sapu jagat tersebut adalah lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya. Hal itu untuk memastikan kegiatan KEK dapat berjalan.
"Betul, tujuan aturan ini untuk memastikan KEK tak memiliki masalah lahan ke depan," ujar Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (9/10).
Enoh mengungkapkan selama ini kerap terjadi masalah lahan setelah kawasan ditetapkan sebagai KEK. Salah satu contoh yang disampaikan adalah KEK Tanjung Api Api.
Baca Juga: Morgan Stanley: Indonesia bisa jadi negara berbasis ekonomi digital terbesar di dunia
Kewajiban penguasaan lahan tersebut juga disampaikan Enoh tak akan menjadi penghambat bagi investor. Penetapan KEK sebelum penguasaan lahan dinilai justru mempersulit investor.
"Lebih sulit lagi kalau sudah ditetapkan KEK baru pengadaan lahan. Karena harga lahan menjadi tinggi, spekulan banyak," terang Enoh.
Pada tahun ini terdapat dua KEK yang sedang dalam proses. Antara lain adalah KEK Nongsa Digital Park dan KEK Maintenance Repair & Overhaul (MRO) di Batam.
Pemerintah meyakini pembangunan KEK akan menarik investasi ke Indonesia. Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut terdapat 153 perusahaan yang akan masuk ke Indonesia dan diduga akan menjadi tenan dalam KEK yang ada.
Selanjutnya: Perubahan kontrak hulu migas jadi perizinan di UU Cipta Kerja dinilai rancu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News