kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,29   -1,01   -0.11%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Godok RUU Perdagangan


Jumat, 03 April 2009 / 11:42 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perdagangan (RUU Perdagangan). Peraturan ini akan menggantikan tiga undang-undang kuno yang selama ini mengatur soal perdagangan di negeri ini.

Ketiga undang-undang (UU) itu adalah Bedrijfsreglementeerings Ordonnantie Tahun 1934 Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86 tentang Penyaluran Perusahaan, UU Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang dan UU Nomor 11 Tahun 1965 tentang Pergudangan.

Deputi Menteri Koordinator Ekonomi Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edi Putra Irawady menjelaskan, ketiga aturan yang sudah lama berlaku ini akan melebur menjadi UU Perdagangan. Tiga UU kuno itu sudah tak lagi cocok dengan kondisi sekarang. Jika kita sudah punya UU perdagangan, peraturan teknis perdagangan akan semakin jelas. Selain itu, pemerintah menjamin pelaku usaha tidak mendapat hambatan dari pemerintah daerah dalam melakukan transaksi.

UU Perdagangan kelak akan mengatur berbagai hal. Diantaranya, tentang perdagangan barang dan jasa, perizinan, lembaga usaha perdagangan, sarana perdagangan, promosi, perlindungan perdagangan, kerjasama internasional, perdagangan lintas batas, praktek dagang yang dilarang standardisasi, transaksi elektronik, dan pengawasan, penyidikan, dan serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan perdagangan.

Namun, karena isi dan masalahnya cukup kompleks, Edy mengatakan pembahasannya akan memakan waktu cukup panjang. "Apalagi kebijakan di sektor perdagangan juga sudah banyak sehingga harus ada pengaturan yang lebih sinkron," kata Edy.

Biarpun sulit, Pemerintah menargetkan, DPR sudah mengesahkan RUU Perdagangan menjadi UU pada tahun ini juga. Saat ini, RUU Perdagangan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Deputi Bidang Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto Setiadi mengatakan, pemerintah akan mengajukan RUU Perdagangan ke parlemen secepatnya bila telah selesai tahap pembahasan lintas departemen. "Seharusnya diserahkan dan disahkan bersama DPR tahun ini juga," ujar Wicipto.

Cuma, kalau melihat aktivitas DPR dan pemerintah saat ini rasanya sangat tidak mungkin UU Perdagangan bakal selesai tahun ini juga. Anggota DPR dan para pejabat pemerintah sedang sibuk berkampanye untuk Pemilu 2009. Apalagi, ada juga UU lain yang juga urgen. Misalnya, UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×