kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemerintah Godok Aturan Rangkap Jabatan


Jumat, 29 Mei 2009 / 10:05 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Pemerintah lewat Departemen Keuangan saat ini tengah mengodok aturan yang mengatur soal rangkap jabatan oleh pejabat negara.

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao mengatakan, aturan dibuat lantaran selama ini belum ada UU yang mengatur secara jelas kalau pejabat negara dilarang rangkap jabatan. "

Untuk itu, Departemen Keuangan bakal mengandeng Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. "Kita tidak mau buat aturan yang melanggar aturan yang lebih tinggi," ujar Hekinus di gedung DPR, Kamis malam (28/5).

Dia menjelaskan, sejauh ini hanya ada aturan yakni UU tentang BUMN yang melarang kalau seorang menteri dan pejabat setingkat menteri merangkap menjadi komisaris dari perusahaan berplat merah.

Menurut dia, Departemen Keuangan menargetkan peraturan yang belum diketahui dalam bentuk apa tersebut bakal terbit paling lambat akhir tahun ini. Nah untuk pejabat negara yang sudah terlanjur menjabat, "itu dipikirkan lagi, apakah ada peralihan atau bagaimana," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×