Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Pemerintah lewat Departemen Keuangan saat ini tengah mengodok aturan yang mengatur soal rangkap jabatan oleh pejabat negara.
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Hekinus Manao mengatakan, aturan dibuat lantaran selama ini belum ada UU yang mengatur secara jelas kalau pejabat negara dilarang rangkap jabatan. "
Untuk itu, Departemen Keuangan bakal mengandeng Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. "Kita tidak mau buat aturan yang melanggar aturan yang lebih tinggi," ujar Hekinus di gedung DPR, Kamis malam (28/5).
Dia menjelaskan, sejauh ini hanya ada aturan yakni UU tentang BUMN yang melarang kalau seorang menteri dan pejabat setingkat menteri merangkap menjadi komisaris dari perusahaan berplat merah.
Menurut dia, Departemen Keuangan menargetkan peraturan yang belum diketahui dalam bentuk apa tersebut bakal terbit paling lambat akhir tahun ini. Nah untuk pejabat negara yang sudah terlanjur menjabat, "itu dipikirkan lagi, apakah ada peralihan atau bagaimana," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News