Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menyusul telah diterbitkan dan diundangkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
“Kami sedang finalisasi,” katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Senin (29/5).
Ia menyebutkan, seluruh detail mengenai PMK akan dimatangkan di level menteri sebelum diterbitkan. Beberapa hal yang akan diatur dalam PMK itu di antaranya meliputi penjelasan mengenai objek yang harus dilaporkan sesuai common reporting standards (CRS), penjelasan prosedur identifikasi data keuangan yang sesuai CRS, penjelasan pihak yang harus melaporkan, penjelasan mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak (WP), dan mekanisme pengenaan sanksi atas pihak yang melanggar kewajiban melapor.
“Saat ini kan ada masukan bagus sekali dari Komisi XI. Nanti kami perhatikan detilnya,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI), menurut dia, Indonesia harus punya legislasi primer dan sekunder yang paling lambat dilakukan sebelum 30 Juni 2017. Jika Indonesia gagal memenuhi itu, maka menurutnya hal itu akan merugikan negara.
"Indonesia akan dianggap setara dengan tax havens, tempat pencucian uang, dan penyimpanan dana terorisme,” jelasnya.
Namun demikian, Komisi XI DPR belum resmi mengadakan pengujian atas perppu ini. Pasalnya, Komisi XI DPR harus menunggu kesempatan pengujian dari Badan Musyawarah (Bamus).
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan, setelah ditugaskan oleh Bamus maka Komisi XI baru bisa secara resmi mendengarkan forum group discussion (FGD) dengan Menteri Keuangan.
Ia mengatakan, penugasan dari Bamus tersebut tak akan lama lagi sampai diberikan kepada Komisi XI sehingga pengujian terhadap Perppu AEoI akan segera dilakukan. Selepasnya, proses penerimaan atau penolakan dapat segera ditentukan.
Anggota Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit juga mengatakan DPR tak bisa melakukan pembahasan resmi terkait Perppu ini dengan Menkeu apabila Perppu belum dibacakan oleh Presiden di Rapat Paripurna.
"Perppu-nya sendiri belum dibicarakan di paripurna. Itu tidak pernah terjadi di DPR, pembahasan tentang Perppu sebelum Paripurna,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News