kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Estimasikan Setoran Pajak Rokok 2024 Capai Rp 22,81 Triliun


Minggu, 12 November 2023 / 16:55 WIB
Pemerintah Estimasikan Setoran Pajak Rokok 2024 Capai Rp 22,81 Triliun
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Pemerintah Estimasikan Setoran Pajak Rokok 2024 Sebesar Rp 22,81 Triliun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan estimasi penerimaan pajak rokok setiap provinsi untuk tahun anggaran 2024.

Estimasi tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perinbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023.

Secara umum, total pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi (pemprov) pada tahun depan diestimasikan mencapai Rp 22,81 triliun. Angka ini sedikit meningkat jika dibandingkan dengan estimasi untuk tahun 2023 senilai Rp 22,79 triliun.

Baca Juga: Pendapatan Gudang Garam (GGRM) Turun 13% di Kuartal III, Cermati Rekomendasi Analis

"Penetepan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2024 digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing provinsi," bunyi Keputusan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor KEP-58/PK/2023, dikutip Minggu (12/11).

Sementara provinsi yang bakal menerima setoran pajak rokok terbanyak pada 2024 adalah Jawa Barat sebesar Rp 4,05 triliun.

Kemudian ada Jawa Timur yang diestimasikan memperoleh pajak rokok sebesar Rp 3,38 triliun, serta Jawa Tengah sebesar Rp 3,1 triliun. 

Baca Juga: Data Lengkap Koltiva dari Hulu ke Hilir di Bisnis Pertanian

Sebagai informasi, pajak rokok merupakan pungutan atas konsumsi rokok oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Penerapan pajak rokok ini bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Adapun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×