Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Pemerintah mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penunjukan langsung pengadaan logistik Pemilu 2009. Hanya saja dukungan tersebut hanya untuk pengadaan logistik pemilu legislatif. Sedangkan pengadaan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) harus dilakukan melalui proses tender.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta mengatakan pengadaan logistik untuk keperluan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden masih memungkinkan melalui proses tender dan tidak perlu penunjukan langsung karena waktu yang ada masih panjang.
Ia mengatakan, pengadaan barang dan jasa KPU untuk Pilpres bisa dilakukan penunjukan langsung bila memang ada kondisi mendesak dan darurat seperti tidak mampunya pemenang tender untuk memenuhi kontrak dan semisal terbakarnya sebagian kertas suara. Jika Pilpres masih memiliki waktu yang panjang maka untuk pemilu legislatif waktunya sudah sangat mepet.
Dalam pertemuan Bappenas, dengan Mendagri, Menpan, KPU, BPKP, Bappenas, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terdapat kesepakatan bahwa prinsipnya pemerintah ingin membantu kinerja KPU supaya untuk menyukseskan pemilu 2009.
"Cuma memang tidak bisa semua melalui penunjukan langsung, Untuk Pilpres waktunya masih panjang, sehingga tidak perlu," kata Paskah. Ia mengatakan pemerintah tidak keberatan ada penunjukan langsung jika memang ada pengadaan yang dilakukan harus cepat namun jenis barang yang akan dilakukan penunjukan langsung harus spesifik.
Bappenas, akan menunggu usulan KPU barang-barang apa yang harus dilakukan tender dan jenis apa yang harus dilakukan penunjukan langsung. "Hari ini (Jumat,9/1) sampai hari Senin saya lagi menunggu, karena keputusannya pemerintah ok dan tidak berkeberatan. Tetapi sekarang yang kita minta dulu adalah daftar belanja barang dan jasa KPU it, mana yang bisa ditenderkan dan mana yang harus dilakukan penunjukan langsung," katanya.
Jika sampai Senin, KPU tidak memasukkan usulannya maka pemerintah menganggap tidak ada kesulitan dalam pengadaan barang dan jasa sehingga tidak perlu ada mekanisme penunjukan langsung. Jika nantinya pemerintah memutuskan ada penunjukan langsung, maka harga barang dan jasa akan ditentukan terlebih dahulu oleh pemerintah bukan harga tender seperti biasa.
Selain soal penunjukan langsung, sertifikasi pejabat tender juga dipermasalahkan. Hal itu karena sampai saat ini banyak pegawai pengadaan KPU yang belum bersertifikat. Untuk itu, pemerintah akan meminjamkan dan mempersiapkan pejabat dari berbagai instansi baik di pusat maupun di daerah untuk melaksanakan proses tender. "Kemarin LKPP sudah ditugaskan untuk itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News