Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mendorong para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengerek batas restitusi PPN dipercepat dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar dan prosesnya pun mudah.
“Ini sekarang Rp 5 miliar per bulan, jadi Rp 60 miliar per tahun. Restitusi tidak diperiksa-periksa, dikasih saja,” ujar Suahasil dalam HIPMI Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (25/1).
Asal tahu saja, beleid terkait perubahan batas restitusi pajak sudah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209 tahun 2021 tentang perubahan kedua PMK No. 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan berlaku per 1 Januari 2022.
Baca Juga: Wajib Pajak yang Peroleh Restitusi PPN Diminta Simpan Dokumen Kegiatan Usahanya
Adanya penyesuaian restitusi PPN dipercepat ini digadang mampu membantu likuiditas keuangan para wajib pajak (WP).
Fasilitas ini membuat para pengsuaha bisa memperlonggar arus kas sehingga tidak terlalu terbebani dalam melakukan kegiatan produksi.
Lebih lanjut, untuk mendapatkan fasilitas ini, WP tidak perlu melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Namun, Suahasil mengimbau mereka untuk tetap menyimpan semua dokumentasi terkait kegiatan usahanya.
Hal ini karena bisa saja sewaktu-waktu Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bila menemukan hal ganjil dalam permohonan PKP.
“Jadi, semua dokumen disimpan dengan baik. Kalau nanti dicek, dokumennya ada dan aman,” tandas Suahasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News