kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib Pajak yang Peroleh Restitusi PPN Diminta Simpan Dokumen Kegiatan Usahanya


Jumat, 21 Januari 2022 / 18:02 WIB
Wajib Pajak yang Peroleh Restitusi PPN Diminta Simpan Dokumen Kegiatan Usahanya
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan wajib pajak yang mendapat restitusi PPN dipercepat untuk menyimpan dokumen kegiatan usahanya.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta para wajib pajak untuk disiplin menyimpan dokumen kegiatan usahanya. Dokumen tersebut penting terutama bagi wajib pajak yang mendapatkan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Menurutnya, dengan fasilitas restitusi PPN dipercepat, wajib pajak bisa memperoleh restitusi tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Meski begitu, dokumen perlu disimpan bila suatu saat Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

“Dokumen tolong disimpan semua sewaktu-waktu bisa dilakukan audit,” tutur Suahasil dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, Jumat (21/1).

Baca Juga: Tunjukan Tren Pemulihan Ekonomi, Ini Sektor yang Tak Lagi Mendapat Insentif Pajak

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah memutuskan menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar bagi pengusaha kena pajak  (PKP) yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu.

Peningkatan batas maksimal restitusi PPN dipercepat ini diatur pada PMK 209/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022. Peningkatan batas restitusi PPN dipercepat menjadi Rp 5 miliar ini diharapkan dapat membantu likuiditas perusahaan di tengah pandemi dan mendorong pengusaha mengembangkan bisnisnya.

Meski tidak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat berpotensi diperiksa di kemudian hari. Adapun, Dirjen Pajak juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga: Batas Pengembalian Pendahuluan Restitusi Pajak Naik Jadi Rp 5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×