kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.829   34,00   0,20%
  • IDX 7.867   -462,96   -5,56%
  • KOMPAS100 1.099   -66,57   -5,71%
  • LQ45 799   -34,75   -4,17%
  • ISSI 277   -20,81   -6,99%
  • IDX30 418   -12,05   -2,80%
  • IDXHIDIV20 501   -8,37   -1,64%
  • IDX80 122   -6,78   -5,25%
  • IDXV30 135   -4,44   -3,19%
  • IDXQ30 136   -2,41   -1,74%

Pemerintah dorong penerapan upah sesuai PP 78/2015


Senin, 20 Februari 2017 / 19:02 WIB
Pemerintah dorong penerapan upah sesuai PP 78/2015


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mendorong perusahaan dan pekerja segera menerapkan skema struktur skala upah sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam beleid tersebut, penerapan struktur skala upah harus sudah ditetapkan maksimal dua tahun sejak penerbitan PP tentang Pengupahan tersebut, yakni Oktober 2017.

Kasubdit fasilitas kesejahteraan pekerja ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bondet yudaswarin mengatakan, dengan diterapkannya struktur skala upah, semakin terbuka ruang bagi kedua belah pihak untuk melakuka negosiasi.

Stuktur skala upah ini berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja diatas masa kerja satu tahun. "Selain UMP (upah minimum provinsi), pengaturan upah diatas UMP juga diperlukan sebagai jaring pengaman pekerja," kata Bondet, Senin (20/2).

Sekadar catatan, skema skala upah ini ditentukan berdasarkan kesepakatan dari perusahaan dan pekerja melalui dialog, sehingga, pemerintah tidak ada campur tangan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×