Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah mendorong perusahaan dan pekerja segera menerapkan skema struktur skala upah sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam beleid tersebut, penerapan struktur skala upah harus sudah ditetapkan maksimal dua tahun sejak penerbitan PP tentang Pengupahan tersebut, yakni Oktober 2017.
Kasubdit fasilitas kesejahteraan pekerja ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bondet yudaswarin mengatakan, dengan diterapkannya struktur skala upah, semakin terbuka ruang bagi kedua belah pihak untuk melakuka negosiasi.
Stuktur skala upah ini berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja diatas masa kerja satu tahun. "Selain UMP (upah minimum provinsi), pengaturan upah diatas UMP juga diperlukan sebagai jaring pengaman pekerja," kata Bondet, Senin (20/2).
Sekadar catatan, skema skala upah ini ditentukan berdasarkan kesepakatan dari perusahaan dan pekerja melalui dialog, sehingga, pemerintah tidak ada campur tangan lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News