kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah dinilai terlalu memaksa penerapan new normal


Sabtu, 30 Mei 2020 / 13:07 WIB
Pemerintah dinilai terlalu memaksa penerapan new normal
ILUSTRASI. Barista membuat kopi di samping poster panduan aturan normal baru di Coffee shop KM Nol, Bencoolen Mal, Bengkulu, Jumat (29/5/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengingatkan pemerintah bahwa pembukaan fasilitas menuju kenormalan baru harus dilakukan bertahap. "Tanpa tahapan, nanti seperti dibuka bersama dari tahap pertama, ya kurang bijaksana dan lebih baik bertahap, kemudian di evaluasi lagi, bertahap dievaluasi lagi," kata Pandu, Rabu (27/5).

Selain bertahap, pembukaan kembali suatu kota yang terdampak Covid-19 atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus memperhatikan beberapa indikator, seperti peningkatan kapasitas tes dan contact tracing serta peningkatan kesadaran menjaga kesehatan diri.

Baca Juga: New normal itu, bisa ambil uang di ATM tanpa kartu, begini langkah-langkahnya

Kemudian, berkurangnya jumlah kasus suspect dan kematian yang diduga akibat Covid-19 dalam kurun waktu paling sedikit 14 hari. Selanjutnya, peningkatan kapasitas ICU, tenaga kesehatan, dan jumlah alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Pandu juga mengingatkan kemungkinan terjadinya gelombang kedua wabah virus corona. Ia meminta pemerintah mengantisipasi kemungkinan tersebut. "Yang kita khawatirkan ada lonjakan. Jadi harus siaplah. Kalau mau dibuka boleh, tapi harus ada penilaian apakah sudah memenuhi syarat belum," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Dinilai Terlalu Paksakan Penerapan "New Normal".
Penulis: Tsarina Maharani
Editor: Kristian Erdianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×