kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah dinilai sulit bayar beban utang dan bebani generasi mendatang


Senin, 01 Juni 2020 / 19:56 WIB
Pemerintah dinilai sulit bayar beban utang dan bebani generasi mendatang
ILUSTRASI. Membaca Arah Utang Indonesia ; ilustrasi utang luar negeri; hutang luar negeri


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Pemerintah juga dinilai tidak bisa lagi bergantung pada pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas, ataupun pada penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam (PNBP SDA).

Kemudian, pemerintah juga perlu memastikan utang tersebut dapat menggerakkan sektor produktif sehingga ekonomi dapat bergerak.

"Di dalam kemampuan membiayai pembangunan juga, pemerintah perlu melakukan prioritas pembangunan sehingga baik pembangunan jangka pendek dan jangka panjang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat," paparnya.

Baca Juga: Ini sentimen yang bakal mempengaruhi penawaran lelang SUN pada Selasa (2/6)

Lebih lanjut Riza menjelaskan, pembayaran utang akan mempengaruhi porsi belanja untuk pembangunan. Beban utang disinyalir akan membuat kemampuan belanja untuk pembangunan menurun, serta akan memberatkan generasi yang akan datang.

Ini sebenarnya juga sudah terlihat pada beberapa tahun terakhir, ketika belanja modal porsinya cenderung turun apabila dibandingkan dengan belanja bunga utang. Maka dari itu, hal ini perlu dicermati dengan baik.

"Dengan begitu, pemerintah ke depannya perlu melakukan efisiensi pada anggaran belanja sehingga belanja dapat ditutupi dengan penerimaan dalam negeri, dan secara tidak langsung dapat meminimalkan utang," kata Riza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×