Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII DPR RI menyoroti kesiapan pemerintah terkait transisi pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Sandi Fitrian Noor menegaskan bahwa transisi ini harus menjadi momentum untuk menjadikan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 lebih baik daripada tahun 2025.
“Target kita adalah Haji 2026 harus lebih terstruktur, lebih nyaman, dan lebih bermakna,” ujar Sandi dalam keterangan resminya, Selasa (21/10/2025).
Sandi mengingatkan bahwa proses transisi ini harus dilakukan lebih cepat. Terlebih, berdasarkan data dari otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), penerbangan jamaah haji Indonesia untuk tahun 1447 H/2026 M akan dimulai pada 18 April 2026.
"Informasi ini berarti waktu persiapan yang tersedia untuk Pemerintah Indonesia, penyelenggara, dan calon jamaah tinggal sekitar enam bulan lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo Sebutkan Alasan Ada Kementerian Haji Karena Permintaan Pemerintah Arab Saudi
Sandi menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, proses persiapan haji dimulai lebih awal. Bahkan, seringkali lebih dari setahun sebelum pemberangkatan.
Untuk itu, dirinya menilai waktu enam bulan adalah periode yang sangat padat untuk mengkoordinasikan 221.000 jamaah.
Apalagi, penyelenggaraan haji melibatkan logistik yang sangat rumit, termasuk transportasi udara (sekitar 360-400 penerbangan khusus), akomodasi di Makkah dan Madinah, catering, serta transportasi darat di Arab Saudi.
"Pemerintah harus sudah memastikan dan melakukan finalisasi terhadap seluruh kebutuhan logistik, terutama akomodasi di Makkah dan Madinah, yang memenuhi standar kenyamanan, kesehatan, dan jarak yang reasonable dari Masjidil Haram," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat untuk mempercepat proses transisi kelembagaan, aset, dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj.
Baca Juga: Menteri Haji dan Umrah Minta Kejagung Dampingi Proses Peralihan Aset dari Kemenag
Transisi kelembagaan hingga SDM ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
"Proses transisi kelembagaan harus berjalan cepat, bersih, dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, agar tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026 yang sudah mulai disiapkan," kata Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam siaran pers, Senin (13/10/2025).
Dahnil menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag melalui Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i.
"Koordinasi untuk memastikan percepatan pelaksanaan amanah undang-undang dan perpres terkait pergeseran aset dan SDM perhajian ke Kemenhaj," tutur dia.
Baca Juga: Menhaj Siap Perjuangkan Lokasi Terbaik bagi Jemaah Haji Indonesia di Masyair
Selanjutnya: Khawatir Terhadap Penampilan Fisik? Duh, Jangan Sampai Berlebihan
Menarik Dibaca: Khawatir Terhadap Penampilan Fisik? Duh, Jangan Sampai Berlebihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News