kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Pemerintah Diminta Matangkan Kriteria Penerimaan Subsidi LPG 3 KG, Utamanya Bagi UMKM


Minggu, 04 Juni 2023 / 15:35 WIB
Pemerintah Diminta Matangkan Kriteria Penerimaan Subsidi LPG 3 KG, Utamanya Bagi UMKM
ILUSTRASI. Subsidi Energi: Pekerja menata tabung gas LPG 3 Kg di sebuah agen di Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/01/2023). Pemerintah Diminta Matangkan Kriteria Penerimaan Subsidi LPG 3 KG, Utamanya Bagi UMKM.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pembatasan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) pada tahun depan perlu dilakukan secara hati-hati. Hal ini dikhawatirkan akan berimbas pada inflasi yang cukup tinggi. Selain itu, kriteria penerima subsidi juga perlu diperhatikan oleh pemerintah.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah perlu menimbang kriteria penerima subsidi tidak hanya berdasarkan status rumah tangga miskin yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetapi pemerintah juga perlu menyalurkan subsidi tersebut kepada pelaku UMKM yang membutuhkan subsidi tersebut.

“Pendataan penerima subsidi golongan UMKM ini yang cukup sulit, apalagi jumlahnya sekitar 65 juta unit.  Begitu UMKM yang harusnya berhak, tapi dianggap bukan keluarga miskin versi pemerintah maka imbasnya akan ke harga produk akhir,” tutur Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (31/5).

Baca Juga: Pembatasan Pembelian LPG 3 Kg Berlaku 1 Januari 2024, Begini Progres Persiapannya

Menurutnya, biaya bahan baku yang saat ini mengalami peningkatan, ditambah ada potensi kesulitan mendapatkan gas LPG, maka akan semakin merugikan pelaku UMKM dan konsumen kelas bawah.

Sehingga, menurutnya, ketika pemeirntah akan melakukan pembatasan susbidi tersebut, maka harus didahului dengan penyelesaian data yang sudah di verivikasi bertahap pada level pemerintah desa, kemudian berakhir di tingkat pusat.

Tantangan lain pembatasan susbidi LPG 3kg ini adalah, karena selama ini penyalurannya dilakukan secara terbuka, dan bebas dijual dimanapun  serta diperjualbebaskan kepada konsumen manapun.

“Meski begitu, jangan sampai nanti syarat pembelian di agen mempersulit calon pembeli yang berhak. Kalau beli LPG 3kg perlu dimasukkan data dulu ke aplikasi, khawatir malah menimbulkan antrian, terlebih rumah tangga miskin yang belum memiliki akses internet di Indonesia masih cukup tinggi,” sarannya.

Baca Juga: Surya Esa Perkasa (ESSA) Tertekan Penurunan Harga Amonia

Kekhawatiran lain adalah soal tingkat penimbunan LPG 3kg yang bisa meningkat karena masih belum jelasnya pemberlakuan pembatasan subsidi.

“Spekulasi pasti muncul, dan ini tidak bisa salahkan masyarakat,” imbuhnya.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan pembatasan LPG 3 kg harus dilakukan dalam konteks penyaluran yang tepat sasaran, dan bukan sekedar membatasi volumenya saja.

Baca Juga: Ini Penyebab Turunnya Kinerja Surya Esa Perkasa (ESSA) pada Kuartal I

“Tetapi kalau tepat sasaran secara otomatis volumenya akan menurun, karena adanya pembatasan tepat sasaran tersebut,” kata Eddy.

Agar penyaluran susbidi tersebut bisa tepat sasaran, maka perlu adanya payung hukum yang kuat dan penegakan hukum yang konsekuen. Dengan payung hukum yang jelas tersebut maka, ketika masyarakat yang tidak berhak untuk menikmati subsidi tersebut bisa ditindaklanjuti.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×