Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Adapun hasil pertambangan yang dimaksud antara lain, pertama minyak mentah atau crude oil. Kedua, gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Baca Juga: Jadi sumber penerimaan PPN baru, batubara menyumbang hampir setengah triliun
Ketiga, panas bumi. Kempat asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
Kelima batubara sebelum diproses menjadi briket batubara. Keenam, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Luthfi menilai, rencana ekstensifikasi objek PPN tersebut, dapat meningkatkan penerimaan PPN dalam negeri di tahun-tahun mendatang. Minimal sesuai dengan target APBN di tahun bersangkutan.
“Karena konon nanti disetiap value chainnya akan dikenakan PPN potensi PPN-nya bisa bagus sekali,” ujar Luthfi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Sapton menyarankan, agar tarif PPN untuk barang hasil pertambangan dikenakan tarif normal seperti batubara.
Baca Juga: Menteri ESDM: Hilirisasi minerba berjalan sesuai rencana
Sejalan dengan perubahan kelima UU 6/1983, tarif PPN bakal naik dari 10% menjadi 12%. Usulan tarif baru tersebutlah yang dianggap Prianto pas dibanderol.
“Tidak ada masalah bagi WP terkait, karena diharapkan yang sudah punya IUP ini para perusahaan pertambangan bisa ekspor hasil tambangnya. Bahkan di UU Minerba bisa integrasi diolah kembali, jadi di sisi lain ada ruang nilai tambah bagi perusahaan terkait,” kata Prianto.
Kendati demikian, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menerka, apabila PPN dari seluruh hasil pertambangan ditarik, akan mendorong penerimaan pajak, tapi potensinya tak sebesar sektor manufaktur atau agrikultur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News