Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Menurutnya, supply batubara China akan mempengaruhi HBA. Masalahnya produksi batubara akan tergantung dari kondisi cuaca. Bila musim dingin/hujan maka produksinya akan menurun, sedangkan bila cuaca cerah produksinya meningkat.
Belum lagi, sentiment perdagangan negara-negara tekait batubara dengan Australia. Meski demikian produksi batubara dalam negeri diyakini Hendra masih akan berjalan normal di tahun ini. Sekalipun ada pembatasan sosial berskala besar, namun dampak ke supply batubara tidak akan berpengaruh.
“Masalahnya kita ga tau gimana demandnya dari dalam negeri. Misalnya pabrik-pabrik tekstil di Kerawang kalau sampai mengurangi produksinya maka akan berdampak terhadap demand batubara karena penggunaan listrik di industrinya kan berkurang,” kata Hendra kepada Kontan.co.id, Jumat (25/6).
Baca Juga: 13 Sektor industri minta gas murah, SKK: Perlu dipertimbangkan kemapanan industrinya
Dengan tren harga batubara yang masih moncer tersebut, Kepala Ekonom Indo Premier Sekuritas Luthfi Ridho optimistis penerimaan PPN dari batubara bisa mencapai minimal Rp 1 triliun hingga akhir tahun 2021.
Menurutnya proyeksi tersebut sangat memungkinkan, mengingat pemulihan ekonomi global yang lebih cepat dari perkiraan. Sehingga demand batubara beserta harga kian meningkat.
“Untuk batubara, faktor utamanya adalah pemulihan ekonomi China dan India. India sehabis kenaikan Covid-19 yang luar biasa di awal tahun, recovery-nya cepat. Menurut saya tren harga batubara akan naik, mengikuti tren harga minyak,” kata Luthfi kepada Kontan.co.id, Jumat (25/6).
Di sisi lain, pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap produk pertambangan lainnya selain batubara. Usulan tersebut sebagaimana dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Lebih lanjut rancangan beleid tersebut telah menghapus hasil pertambangan sebagai objek non-barang kena pajak (BKP) sebagaimana Pasal 4A ayat 3 butir g UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Jasa Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.