Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Sidang uji materi pasal 18 Undang-Undang Nomor 4/2012 tentang APBN Perubahan 2012 yang menjadi dasar alokasi dana untuk ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo, kembali bergulir. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan dari pemerintah.
Nah, pemerintah sendiri ngotot alokasi dana penanggulangan semburan lumpur Lapindo tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut versi pemerintah, semburan lumpur Lapindo merupakan fenomena alam, sehingga negara bertanggung jawab atas keselamatan perekonomian dan kehidupan warga.
"Terlepas dari apa yang menyebabkan semburan lumpur itu, pemerintah harus bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat yang terkena dampak," kata Herry Purnomo, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/7).
Atas dasar itu, kata Herry, pemerintah menggunakan APBN untuk penanganan lumpur Lapindo sebagai bentuk tanggung jawab. Ia juga bilang, dalam mengalokasikan APBN untuk menyelesaikan masalah Lapindo ini, sudah sesuai mekanisme sesuai amanat konstitusi pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Penegasan pemerintah ini sekaligus menjawab uji materiil atas pasal tersebut yang diajukan oleh Ali Akbar, Tjuk K. Sukiadi, dan Letjen TNI Marinir (Purn) Suharto. Pemohon menilai pasal itu merugikan rakyat karena penggunaan duit negara untuk menanggulangi bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo.
Pasal 18 UU APBN Perubahan 2012 menyebutkan, bantuan dan penanggulangan lumpur Lapindo yang dianggarkan pemerintah meliputi pelunasan pembelian tanah, pembelian bangunan, bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, dan biaya evakuasi. Dalam APBN Perubahan 2012, anggaran penanggulangan lumpur Lapindo lewat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dialokasikan sebesar Rp 1,6 triliun.
M. Taufik Budiman, kuasa hukum pemohon menuturkan, penggunaan uang negara dalam kasus Lapindo bukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, melainkan hanya untuk sekelompok orang. "Biaya penanggulangan semburan lumpur Lapindo menggunakan jelas APBN tidak tepat," tandas Taufik.
Taufik juga tidak sependapat dengan dalil pemerintah yang menganggap semburan lumpur itu fenomena alam, sehingga negara harus turut bertanggung jawab. “Semburan lumpur tersebut ini murni kesalahan operasional pengeboran. Jadi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News