Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, BKPM telah mengukuhkan ekspor nikel ore akan berhenti per tanggal 1 Januari 2020. Tujuannya adalah guna meningkatkan nilai tambah nikel ore, baik dari pengusaha maupun penambang lewat hilirisasi.
Adapun daftar perusahaan nikel yang dapat melakukan ekspor sampai akhir tahun 2019 antara lain PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk, PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wanatiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, dan PT Gebe Sentra Nickel.
Baca Juga: Mendag Agus Suparmanto pastikan tidak ada larangan ekspor nikel
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan sampai saat ini kuota produksi nikel mencapai sekitar 7-8 juta ton. Di mana sembilan perusahaan tersebut bisa memanfaatkannya sampai akhir 2019. Namun harapannya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri.
Meidy menambahkan pengusaha sangat mendukung adanya larangan ekspor nikel ore karena dapat mendukung program hilirisasi. Sehingga, industri smelter nikel akan menyerap bahan pokok dari penambang dan bisa meningkatkan harga jual.
Baca Juga: Menko Luhut: Larangan ekspor nikel bagi perusahaan yang tidak melanggar sudah dicabut
Di sisi lain, Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I), Haykal Hubeis berharap pemerintah terus melanjutkan komitmen dalam mendukung industri smelter nikel dan nikel ore.
“Kami setuju apa yang dilakukan pemerintah dan disepakati bersama, tetapi harus berani komitmen menjalankan kebijakan,” kata Haykal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News