kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Luhut: Larangan ekspor nikel bagi perusahaan yang tidak melanggar sudah dicabut


Kamis, 07 November 2019 / 21:56 WIB
Menko Luhut: Larangan ekspor nikel bagi perusahaan yang tidak melanggar sudah dicabut


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati proses investigasi perihal pelanggaran ekspor bijih nikel masih berlangsung, pemerintah memastikan larangan ekspor bijih nikel bagi sejumlah perusahaan telah dicabut.

"Sudah (dicabut), bagi yang tidak melanggar. Semuanya kita buat international price average satu tahun dikurangi nanti pajak dan ongkos," terang Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Kamis (7/11) malam.

Baca Juga: Diputus Hari Ini, Nasib Ekspor Nikel di Tangan Luhut premium

Sayangnya Luhut tak merinci berapa perusahaan yang telah dicabut larangan ekspornya.

Lebih jauh Luhut memastikan diperlukan revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

Dalam rapat kordinasi yang berlangsung, Luhut mengungkapkan turut dibahasnya mengenai integrasi industri hilir nikel. "Integrasi ini menyangkut nilai tambah ," tandas Luhut.

Baca Juga: Begini tanggapan pengamat soal nasib larangan ekspor biji nikel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×