kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.012   6,00   0,04%
  • IDX 7.076   -108,89   -1,52%
  • KOMPAS100 978   -14,71   -1,48%
  • LQ45 718   -8,39   -1,15%
  • ISSI 253   -3,86   -1,50%
  • IDX30 390   -3,73   -0,95%
  • IDXHIDIV20 484   -3,05   -0,63%
  • IDX80 110   -1,44   -1,29%
  • IDXV30 134   -0,40   -0,30%
  • IDXQ30 127   -1,14   -0,89%

Menko Luhut: Larangan ekspor nikel bagi perusahaan yang tidak melanggar sudah dicabut


Kamis, 07 November 2019 / 21:56 WIB
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati proses investigasi perihal pelanggaran ekspor bijih nikel masih berlangsung, pemerintah memastikan larangan ekspor bijih nikel bagi sejumlah perusahaan telah dicabut.

"Sudah (dicabut), bagi yang tidak melanggar. Semuanya kita buat international price average satu tahun dikurangi nanti pajak dan ongkos," terang Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di kantornya, Kamis (7/11) malam.

Baca Juga: Diputus Hari Ini, Nasib Ekspor Nikel di Tangan Luhut premium

Sayangnya Luhut tak merinci berapa perusahaan yang telah dicabut larangan ekspornya.

Lebih jauh Luhut memastikan diperlukan revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

Dalam rapat kordinasi yang berlangsung, Luhut mengungkapkan turut dibahasnya mengenai integrasi industri hilir nikel. "Integrasi ini menyangkut nilai tambah ," tandas Luhut.

Baca Juga: Begini tanggapan pengamat soal nasib larangan ekspor biji nikel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×