Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) telah mencabut gugatan terhadap pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional. Pemerintah mengaku pencabutan gugatan Newmont tersebut belum diterima secara resmi.
"Saya belum terima suratnya. Tunggu saja sampai suratnya diterima. Kalau ditarik yah alhamdulilah bagus," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Rabu (27/8).
Menurut Chatib, pihaknya harus menunggu pemberitahuan secara resmi dari Newmont. Permasalahan yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan secara formal.
Apabila nantinya Newmont sudah mengirimkan surat secara resmi tentang pemberitahuan mencabut gugatan, maka Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.01/2014 tentang Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultan Hukum dan Arbiter Dalam Rangka Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre For Settlement of Investment Disputes yang diajukan oleh Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara Terhadap Pemerintah Republik Indonesia tidak akan berjalan.
"Kalau tidak ada arbitrase, yah PMK tidak jalan," tandas Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut.
Chatib menjelaskan, dikeluarkannya PMK tersebut berkaitan dengan gugatan yang diajukan perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut. Kalau ada gugatan, maka pemerintah harus menyiapkan pengacara untuk berhadapan dengan Newmont di pengadilan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News