kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah dan DPR tak sepakat soal pemilihan dewan komisioner OJK


Rabu, 01 Desember 2010 / 11:39 WIB
Pemerintah dan DPR tak sepakat soal pemilihan dewan komisioner OJK
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Masalah komposisi dan proses pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasar Keuangan masih jadi perdebatan antara pemerintah dengan parlemen. Keduanya mempunyai keinginan yang berbeda.

Perdebatan ini terlihat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK), kemarin (30/11). Masalah tersebut akhirnya buntu.

Pemerintah menginginkan Dewan Komisioner OJK terdiri dari dua orang ex officio Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Kemudian, dua orang dari unsur profesional dan akademisi yang dipilih DPR serta tiga kepala eksekutif bidang pengawas perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) yang ditunjuk Menteri Keuangan.

"Tapi, semua fraksi, kecuali dari Partai Demokrat menginginkan agar semua dipilih DPR," kata Ketua Panita Khusus OJK Nusron Wahid, Rabu (1/12).

Pemerintah keberatan jika semua anggota OJK dipilih DPR. Jalan tengahnya, DPR mengusulkan pemerintah tetap diberi hak menentukan Dewan Komisioner tapi hanya untuk dua ex officio. Sedang DPR menentukan lima anggota DK yang lain.

Nantinya, lima orang pilihan Dewan Komisioner tersebut akan bertugas secara kolektif. Mereka akan dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. Selain itu, Dewan Komisioner OJK juga akan memilih ketua Komite Eksekutif yang bertugas dalam hal-hal pengawasan jasa keuangan.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Komite eksekutif didampingi beberapa deputi eksekutif. Masing-masing deputi akan membidangi pengawasan perbankan, pasar modal, IKNB, syariah, proteksi nasabah, hukum dan lain-lain. Para deputi diangkat oleh DK atas usulan Kepala Eksekutif. "Namun, pemerintah belum menyetujui usulan ini," kata Nusron.

Namun, pemerintah belum setuju. Alhasil, pembahasan masalah ini ditunda sementara. "Rencananya, pembahasan bakal dilanjutkan mulai Rabu malam ini hingga Jumat besok secara maraton," tambah Nusron.

DPR optimis, perdebatan ini bakal segera berakhir. Sebab, pemerintah dan DPR sudah mempunyai rumusan Dewan Komisioner. "Sebelum tanggal 17 Desember, kesepakatan itu sudah ada, karena RUU ini harus selesai tahun ini," kata Nusron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×