kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pembentukan dewan komisioner OJK paling lama 6 bulan sejak UU disahkan


Jumat, 26 November 2010 / 15:10 WIB
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terbentuk paling lambat enam bulan sejak Rancangan Undang-Undang OJK disahkan. Hal ini sudah tertuang dalam rapat panitia kerja RUU OJK.

Anggota Panitia Khusus RUU OJK Harry Azhar Azis menjelaskan, dewan komisioner ini akan bertugas berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Bank Indonesia dalam proses peralihann dan pengawasan bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank selambatnya pada 31 Desember 2012.

"Mulai 1 Januari 2013, dewan komisioner akan menjalankan penuh fungsi, tugas dan kewenangan sesuai undang-undang. Oleh undang-undang BI dan Pemerintah wajib membantu dewan komisioner sepenuhnya dalam kelancaran proses peralihan tersebut," katanya, Jumat (26/11).

Namun, hingga sekarang, DPR masih merumuskan mekanisme pembentukan dewan komisioner serta susunan, fungsi, tugas dan kewengannya. Pembahasannya akan dilakukan dalam rapat panitia kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×