kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah dan DPR sepakati asumsi nilai tukar


Selasa, 28 Mei 2013 / 20:29 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati asumsi nilai tukar
ILUSTRASI. Ini 8 Macam Media Tanam Organik untuk Tanaman Hias


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Raker Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui Asumsi Nilai Tukar Rupiah dalam APBN-P 2013. Asumsi ini tercapai berkat penyesuaian subsidi BBM yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat.

Dalam Raker Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Menkeu Chatib Basri menjelaskan angka Rp 9.600 merupakan Asumsi Nilai Tukar Rupiah yang sudah tepat. Melihat kondisi neraca perdagangan saat ini, yang berimplikasi pada neraca pembayaran serta dibarengi perubahan kebijakan fiskal pemerintah, Chatib optimis pemerintah dapat menaikkan nilai tukar rupiah yang saat ini masih berkisar pada angka Rp 9.700.

Namun kondisi ini, menurut Chatib akan berubah mengingat pemerintah akan segera menaikkan harga BBM dalam waktu dekat. Kenaikan harga BBM bersubsidi akan menurunkan tingkat konsumsi BBM bersubsidi. Dengan demikian, akan terjadi penurunan permintaan impor minyak. "Ini akan membuat defisit neraca perdagangan akan berkurang yang pada akhirnya nilai tukar rupiah akan menguat menjadi Rp 9.600,"kata Chatib dalam Raker di Gedung DPR, Selasa, (28/5).

Penjelasan Chatib ini tidak mendapat reaksi penolakan dari para anggota DPR RI Komisi XI. Raker pun akhirnya menyepakati Asumsi Nilai Tukar Rupiah menjadi Rp 9.600.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×