Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, DPR dan DPD menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Seperti diketahui, sebelumnya terdapat 36 RUU yang diusulkan masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
Kemudian, disepakati terdapat 4 RUU yang dikeluarkan dari RUU prolegnas prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.
Selain itu, terdapat satu RUU tambahan yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dengan demikian, RUU prolegnas prioritas tahun 2021 terdapat sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR, dimana 2 RUU diantaranya diusulkan bersama dengan pemerintah, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.
Baca Juga: Telah disepakati pemerintah dan DPR, ini daftar 33 RUU prolegnas prioritas tahun 2021
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, keputusan Baleg untuk mengurangi jumlah RUU Prioritas 2021 perlu diapresiasi. Sebab, hal ini terlihat baru dalam konteks perencanaan legislasi prioritas yang biasanya selalu tampil bombastis dengan jumlah RUU Prioritas yang selalu berkisar pada jumlah 40-50 RUU.
“Baleg periode ini nampak mulai terlihat realistis,” kata Lucius ketika dikonfirmasi, Jumat (15/1).
Formappi mengatakan, pada pertengahan tahun 2020 lalu, Baleg DPR memutuskan pencoretan 16 RUU dari daftar prioritas hingga menyisakan 37 RUU saja dalam daftar. Kemudian, pada tahun 2021 ini Baleg-Pemerintah konsisten untuk terus realistis lagi.
“Setelah melihat capaian legislasi buruk di tahun 2020 dengan hanya menghasilkan 3 UU dari 37 RUU, maka nampaknya keputusan menetapkan 33 RUU dalam daftar Prioritas 2021 merupakan sebuah ikhtiar Baleg setelah mengevaluasi kinerja buruk mereka pada tahun 2020,” ujar dia.
Formappi berharap kesadaran Baleg untuk menetapkan target yang mulai realistis ini juga diikuti dengan komitmen untuk bekerja keras melakukan pembahasan hingga bisa mengoleksi capaian UU Prioritas hingga 50% pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Punya potensi besar, Rabu Hijrah dorong RUU Ekonomi Syariah segera masuk Prolegnas
Dari nama RUU yang dimasukkan Baleg dalam daftar prioritas, Formappi menilai sebagian besar merupakan RUU-RUU yang sudah pernah menjadi prioritas pada tahun 2020. Terdapat 22 RUU yang merupakan luncuran RUU Prioritas 2020. 11 RUU lainnya juga tak baru-baru banget.
Beberapa diantaranya merupakan RUU yang di pertengahan tahun 2020 lalu digusur dari daftar seperti RUU Penyiaran, RUU PKS, RUU Pendidikan Kedokteran. Dari 11 RUU baru ini, 3 diantaranya terkait pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama di sejumlah daerah.