Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Terkait pembahasan RUU tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), pemerintah sudah membuat ancang-ancang bakal mengurangi daftar barang yang dikenakan PPnBM. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Jumat (19/6).
Bukan hanya itu, pemerintah juga berniat memangkas tarif PPnBM yang selama ini berlaku. "Tarifnya nanti juga akan diturunkan supaya pasarnya di sini bisa berkembang. Jangan sampai belanja tas agak mewah belanja di Singapura," tukasnya.
Soal pemangkasan daftar barang, dia menjelaskan, hal itu bakal dikhususkan kepada barang yang kecil-kecil. Alasannya, kerap kali pemerintah mendapatkan barang yang berukuran cukup kecil kerap diselundupkan lantaran mudah.
Namun, intan atau barang yang berukuran mungil yang selama ini dikenakan PPnBM tetap dikenakan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News