Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperlebar defisit APBN 2020 hingga 5,07% dari PDB atau menembus batas defisit 3% yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
Presiden Joko Widodo mengatakan, pelebaran defisit anggaran itu sejalan dengan kebijakan pemerintah menambah anggaran belanja sebesar Rp 405,1 triliun tahun ini.
Oleh karena itu, pemerintah juga perlu mencari sumber tambahan pembiayaan APBN 2020 yang semula telah dipatok sebesar Rp 307,2 triliun atau setara dengan target defisit anggaran 1,76% terhadap PDB.
Baca Juga: Terbebani wabah corona, defisit APBN 2020 melebar jadi 5,07% dari PDB
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics ( CORE ) Indonesia Mohammad Faisal memandang, sumber tambahan pembiayaan anggaran yang paling aman dan memungkinkan saat ini mestinya berasal dari dalam negeri.
“Pemerintah sebaiknya tetap prioritaskan penambahan utang dari dalam negeri, jangan dari luar negeri karena bisa membahayakan defisit transaksi berjalan (CAD),” tutur Faisal, Selasa (31/3).
Faisal khawatir, penambahan utang luar negeri yang masif akan menyebabkan pelebaran CAD sehingga pada akhirnya akan membuat nilai tukar rupiah semakin rentan.
Saat ini, kondisi nilai tukar pun sudah mengalami depresiasi yang cukup dalam yaitu di atas Rp 16.000 per dollar AS.
Baca Juga: Pemerintah tambah anggaran untuk penanganan wabah virus corona Rp 405,1 triliun
Oleh karena itu, Faisal memandang rencana pemerintah menerbitkan Recovery Bond menjadi alternatif sumber tambahan pembiayaan yang paling ideal.
“Karena ini melibatkan intervensi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter untuk membeli surat utang pemerintah tersebut. Instrumennya juga aman karena dalam mata uang rupiah.” tutur Faisal.
Di samping itu, tambahan pembiayaan melalui instrumen Recovery Bond juga dinilai lebih mudah untuk dikoordinasikan antara sesama otoritas dalam negeri, yaitu pemerintah dan Bank Indonesia.
Baca Juga: Ekonom: Indonesia butuh stimulus Rp 1.000 triliun untuk tahan dampak corona
Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut oleh pemerintah maupun Bank Indonesia terkait rencana penerbitan Recovery Bond tersebut.
Yang pasti, mekanisme penerbitan instrumen itu juga akan diakomodasi oleh penerbitan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam waktu dekat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News