Reporter: Adinda Ade Mustami, Rahma Anjaeni | Editor: Adinda Ade Mustami
Pencairan DBH ini, juga belum melewati audit oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2019. Sehingga, sisa 50% kurang bayar DBH tahun 2019 akan ditetapkan kembali nanti, berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memang sempat meminta pemerintah untuk segera membayarkan DBH tertunggak untuk tahun 2019. Menurut Anies, DBH itu bisa digunakan untuk menangani kasus Covid-19 di Jakarta.
Menanggapi hal itu, Sri Mulyani meminta pemerintah daerah daerah agar tidak berlomba menagihkan DBH untuk memenuhi anggaran penanganan Covid-19. Apalagi, menurut Sri Mulyani, banyak pemerintah daerah yang justru menghabiskan anggaran untuk belanja gaji pegawai daripada menangani dampak pandemi Covid-19.
"APBD masih banyak yang belum diubah. Kalau dilihat seperti di DKI Jakarta, belanja pegawainya hampir Rp 25 trilliun, belanja barang Rp 24 triliun. Saya tahu mereka bisa melakukan realokasi dan refocusing sambil kami percepat pembayaran DBH," kata Menkeu, Jumat (17/4) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News