Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
“Jadi untuk memperkuat pembiayaan kelistrikan dengan membuka peluang partisipasi perbankan syariah bukan karena pemerintah kewalahan sehingga ingin memanfaatkan dana haji,” kata Nufransa kepada Kontan.co.id, Senin (30/9).
Nurfrans menjelaskan secara keseluruhan terkait PMK Nomor 135/PMK.08/2019 tujuan revisi dari PMK Nomor 130/PMK.08/2016 adalah mengubah ketentuan penjaminan pemerintah atas proyek kelistrikan untuk memperkuat pembiayaan sektor kelistrikan.
PMK teranyar pun memperketat dokumen mitigasi bagi pengelolaan keuangan perbankan. Pada aturan sebelumnya, hanya berisi strategi pengelolaan keuangan.
Baca Juga: Trending topics: Portofolio investasi Jeff Bezos, jastip kerap jadi langganan artis
Sehingga. dalam Pasal 6 Ayat 1 PMK Nomor 135/PMK.08/2019 berbunyi pemerintah memperketat dokumen mitigasi risiko yang mana harus berisi strategi pengelolaan keuangan dan strategi mengantisipasi gagal bayar.
Perubahan selanjutnya adalah anggaran penjaminan bukan lagi bagian dari pos pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski hilang dari APBN, Nurfrans bilang akan ada dana cadangan penjaminan untuk menanggulangi kemungkinan yang ada.
Adapun, PMK Nomor 135/PMK.08/2019 telah menghapus Pasal 13 Ayat 3 terkait dengan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari pos pembiayaan dalam APBN.
Baca Juga: Fakta soal jastip yang bikin bea cukai geram, salah satunya langganan artis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News